Konten dari Pengguna

Business Judgment Rule, Korupsi & Maladministrasi dalam Keputusan Pejabat Publik

Syafiqurrohman

Syafiqurrohman

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Direktur Eksekutif Good Corporate Governance Network & Studies (COGNIS)

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafiqurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pejabat sebelum mengambil keputuan. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pejabat sebelum mengambil keputuan. Foto: Generated by AI

Dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia, frasa "merugikan keuangan negara" sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi salah satu norma yang paling elastis dan problematik.

Sifatnya yang multitafsir kerap kali mengaburkan batasan antara kegagalan administratif (maladministrasi) dengan tindak pidana korupsi yang didasari oleh niat jahat (mens rea). Akibat kakunya penafsiran hukum terhadap kerugian negara, hampir setiap keputusan pejabat publik yang berakhir dengan penyimpangan anggaran berpotensi ditarik ke dalam ranah pidana, sekalipun tindakan tersebut diambil tanpa motif memperkaya diri sendiri ataupun kelompok.

Kasus-kasus yang menyeret mantan pejabat publik, seperti kasus chromebook Nadiem Makarim, memperlihatkan polarisasi penegakan hukum yang nyata.

Publik dan penegak hukum dihadapkan pada dilema konseptual: apakah hal tersebut merupakan kegagalan implementasi suatu program dalam melaksanakan prosedur administrasi birokrasi (maladministrasi), kalkulasi risiko yang meleset dalam melaksanakan inovasi dalam keputusan pejabat publik (padanan dari Business Judgment Rule), ataukah memang telah memasuki ranah pidana dengan asumsi bahwa dalam kebijakan pengadaan chrome tersebut diduga merugikan keuangan negara. Batas di antara ketiganya sering kali setipis selembar kertas, tapi implikasi yuridis yang ditimbulkan bagaikan bumi dan langit.

Untuk membedah kompleksitas ini secara objektif, doktrin hukum administrasi negara dan hukum pidana harus diletakkan dalam kedudukan yang seimbang.

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Shutterstock

Dalam ranah korporasi, kita mengenal prinsip Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini memberikan imunitas hukum bagi direksi atau pengambil keputusan dari tanggung jawab pribadi atas kerugian komersial yang timbul, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik (good faith), prinsip kehati-hatian yang tinggi (due care), di bawah otoritas yang sah, dan didasarkan pada kepentingan institusi yang rasional.

Logika di balik prinsip ini sangat sederhana: sebuah kemajuan dan terobosan tidak akan pernah lahir jika para pengambil keputusan terus-menerus dihantui ketakutan akan jeratan hukum. Jika setiap kegagalan dalam dunia usaha langsung diancam dengan hukuman pribadi, tidak akan ada orang yang berani berinovasi, dan ujung-ujungnya perekonomian akan mandek.

Sebaliknya, dalam domain tata kelola pemerintahan (public governance), dikenal konsep maladministrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi dipahami sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan negara.

Di sini, titik tekannya adalah pada cacat prosedur (procedural flaw), inkompetensi birokrasi, atau ketidakcermatan dalam mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Secara substansial, baik kegagalan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) maupun terjadinya maladministrasi memiliki kesamaan dampak, yakni bermuara pada kerugian finansial.

Ilustrasi saat pejabat akan mengambil suatu keputusan. Foto: Generated by AI

Namun, batasan yuridis yang memisahkan kedua bentuk penyimpangan tersebut dengan delik korupsi sangatlah tegas. Tindak pidana korupsi secara inheren mensyaratkan adanya akumulasi dari unsur niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum secara materiil (wederrechtelijk), dan motif memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum (unjust enrichment).

Dalam korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dilakukan dengan kesadaran penuh untuk mendistorsi keadilan demi motif-motif personal maupun kelompok. Sementara dalam maladministrasi atau kegagalan kebijakan, kerugian yang lahir murni berakar dari buruknya sistem tata kelola (poor governance), kekurangcermatan administratif, atau deviasi dari kalkulasi risiko eksternal yang di luar kendali manusia.

Perbedaan fundamental ini juga terletak pada objek yang dirugikan secara langsung: tindak pidana korupsi secara normatif berfokus pada kerugian keuangan atau perekonomian negara, sedangkan maladministrasi secara primer menghitung kerugian pelayanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat sipil.

Kendati demikian, dalam praktiknya di Indonesia, batas-batas teoritis tersebut kerap mengalami simplifikasi dalam proses penegakan hukum. Mengingat kedudukan masyarakat merupakan elemen integral dari eksistensi negara, maka kerugian pelayanan publik akibat maladministrasi sering kali ditafsirkan secara akumulatif sebagai kerugian negara.

Di titik inilah hukum pidana (criminal law) kerap ditarik terlalu jauh ke depan, menjadikannya senjata utama (primum remedium) dan bukan lagi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif diinterpretasikan sebagai perbuatan melawan hukum formil, yang kemudian secara otomatis dikaitkan dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Pola penegakan hukum yang rigid seperti ini melahirkan fenomena melumpuhnya keberanian mengambil keputusan di kalangan birokrat (bureaucratic paralysis).

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Kondisi empiris ini memberikan pelajaran krusial sekaligus alarm peringatan bagi setiap pejabat publik. Para pembuat kebijakan harus ekstra hati-hati dan cermat dalam mengonstruksi setiap keputusan strategis. Diperlukan pemahaman mendalam bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam aspek formalitas administrasi dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi.

Meskipun sang pejabat bertindak murni demi kepentingan publik tanpa adanya niat jahat untuk memperkaya diri, tidak adanya mens rea sering kali dikesampingkan oleh penegak hukum jika pembuktian pelanggaran formil atas prosedur operasional standar (SOP) dipandang telah terpenuhi.

Jangan pernah lupa: maladministrasi adalah pangkal, bahkan pintu masuk yang paling nyata menuju korupsi.

Sebelum korupsi terjadi secara sistemis dengan adanya aliran dana ilegal, ia hampir selalu didahului oleh pengabaian prosedur, diskresi yang melompat tanpa koridor hukum, pengabaian prinsip transparansi, serta lemahnya akuntabilitas yang merupakan bentuk nyata dari maladministrasi. Segala bentuk pembiaran terhadap ketidakpatuhan administratif menciptakan ekosistem yang permisif, tempat di mana benih-benih penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur.

Oleh sebab itu, integrasi prinsip-prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang disesuaikan ke dalam sistem hukum lewat penguatan doktrin diskresi yang sah—sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan—menjadi sangat mendesak. Perlindungan hukum harus diberikan kepada pejabat yang mengambil keputusan inovatif demi kepentingan publik, sepanjang didasarkan pada i’tikad baik dan kepatuhan penuh terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sebaliknya, penegakan hukum secara ketat harus dijadikan benteng utama agar maladministrasi dapat diselesaikan di ruang sidang administrasi atau pengawasan internal, sebelum ia membusuk dan berubah menjadi tindak pidana.