Konten dari Pengguna

Dapat Penghasilan sebagai Affiliator?Begini Cara Mudah Lapor Pajaknya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ika Mustikawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia beberapa tahun terakhir melahirkan berbagai peluang penghasilan baru. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak hanya mengubah pola belanja konsumen, tetapi juga mendorong pergeseran cara pelaku usaha memasarkan produknya. Aktivitas pemasaran yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini semakin berkembang ke ranah digital dan dapat dilakukan oleh siapa saja melalui media platform elektronik. Perubahan ini melahirkan berbagai model pemasaran baru, salah satunya melalui program afiliasi. Pelaku pemasaran secara elektronik, yang saat ini sering disebut dengan affiliator, menjadi profesi baru yang semakin penting dalam ekosistem ekonomi digital.

Affiliator marketplace adalah individu yang mempromosikan produk milik penjual melalui tautan khusus (affiliate link) yang disediakan oleh platform marketplace. Affiliator tidak menjual produk secara langsung, tidak perlu menyimpan stok, atau mengurus pengiriman. Peran utamanya membantu pemasaran produk melalui konten digital dengan memanfaatkan media sosial.

Penghasilan dari program afiliasi. Foto : macrovector / Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Penghasilan dari program afiliasi. Foto : macrovector / Freepik

Dalam praktiknya, affiliator dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama, affiliator yang aktif membuat konten promosi produk, baik dalam bentuk video maupun ulasan, kemudian membagikan konten tersebut melalui berbagai platform digital dengan menyertakan tautan (link) produk. Kedua, affiliator yang tidak secara khusus memproduksi konten promosi, tetapi lebih berfokus pada penyebaran tautan afiliasi secara langsung melalui media sosial pribadi, seperti Instagram, Threads, X, atau fitur story pada WhatsApp. Setiap transaksi yang terjadi melalui tautan afiliasi tersebut akan menghasilkan komisi bagi affiliator sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh marketplace. Semakin efektif konten promosi yang dibuat, semakin besar peluang transaksi dan penghasilan yang diperoleh.

Karena relatif mudah dijalankan, profesi affiliator menarik minat berbagai kalangan, mulai dari karyawan, ibu rumah tangga, hingga mahasiswa. Fleksibilitas waktu, kebutuhan modal yang minim, serta potensi menghasilkan pendapatan yang cukup besar menjadikan aktivitas afiliasi semakin diminati sebagai sumber penghasilan tambahan, bahkan tidak jarang dijadikan sebagai sumber penghasilan utama.

Sistem Pendaftaran dan Mekanisme Kerja

Untuk bergabung sebagai affiliator, persyaratan yang dibutuhkan sangat mudah. Calon peserta umumnya hanya perlu memiliki akun marketplace dan akun media sosial aktif, serta mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening bank yang dimiliki.

Mekanisme kerja proses afiliasi berlangsung secara otomatis dan terintegrasi. Ketika calon pembeli mengakses tautan afiliasi dan melakukan transaksi, sistem marketplace akan mencatat transaksi tersebut dan menghitung komisi yang akan didapatkan. Pembayaran komisi dilakukan secara berkala sesuai dengan kebijakan masing-masing platform.

Potensi Penghasilan Affiliator

Besaran komisi bagi affiliator bervariasi tergantung jenis produk, tingkat promosi, serta program kampanye yang sedang berlangsung.

Dalam praktiknya, affiliator yang konsisten dan mampu memanfaatkan kreativitas dalam pembuatan konten berpeluang memperoleh penghasilan yang signifikan, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Affiliator yang juga berprofesi sebagai influencer dan memiliki banyak pengikut di media sosial, memiliki peluang untuk mendapat komisi besar dari tautan produk yang mereka bagikan di akun media sosialnya.

Komisi Affiliator sebagai Objek PPh

Komisi yang diterima affiliator dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Affiliator pada umumnya tidak memiliki hubungan kerja sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan perusahaan marketplace. Berdasarkan karakteristik tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, affiliator dapat dikategorikan sebagai Bukan Pegawai dan komisi yang diterima dikategorikan sebagai imbalan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan. Penghasilan komisi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan dipotong oleh marketplace.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan.

Pelaporan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Meskipun pajak telah dipotong oleh marketplace, affiliator tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam pelaporan SPT, affiliator wajib mencantumkan seluruh penghasilan bruto dari kegiatan afiliasi serta PPh yang telah dipotong oleh marketplace.

Dengan penggunaan Coretax, saat ini seluruh bukti pemotongan PPh dari penghasilan affiliator yang sudah dipotong oleh marketplace sudah otomatis masuk ke akun Coretax masing-masing penerima penghasilan. Dengan demikian, affiliator tidak perlu menginput secara manual bukti potong tersebut.

Selanjutnya, pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak tinggal mengisi lampiran L1 bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan dan memastikan bahwa seluruh Bukti Potong yang dimiliki sudah masuk ke bagian E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

Jumlah pajak yang terutang akan terhitung secara otomatis di Induk SPT Tahunan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika total penghasilan masih di bawah PTKP, maka PPh yang terutang yaitu Rp 0. Dalam hal ini, jika terdapat kredit pajak dari pemotongan PPh atas penghasilan affiliator, maka SPT bisa menjadi Lebih Bayar. Ini berarti bahwa kelebihan pajak yang telah dipotong dapat diminta pengembalian kepada Wajib Pajak dengan mekanisme restitusi.

Jika affiliator memiliki penghasilan utama sebagai karyawan yang telah dipotong penghasilannya oleh pemberi kerja, maka penghasilan dari komisi digabungkan dengan penghasilan utama dan diperhitungkan kembali untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang terutang dalam satu tahun pajak. PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja serta PPh 21 yang dipotong dari komisi affiliator menjadi kredit bagi PPh terutang tersebut. Setelah penghitungan kembali ini, SPT Tahunan OP bagi karyawan yang juga menjadi affiliator bisa menjadi Kurang Bayar maupun Lebih Bayar.

Tantangan Perpajakan

Affiliator marketplace merupakan representasi nyata dari perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Profesi ini menawarkan peluang penghasilan yang besar, namun sekaligus membawa konsekuensi perpajakan yang harus dipahami dan dipatuhi. Dengan meningkatnya peran marketplace sebagai penyelenggara PMSE dan pemotong pajak, diharapkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital dapat terus ditingkatkan.