Konten dari Pengguna

Desil 5 Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas desil 5 dapat bantuan apa saja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas desil 5 dapat bantuan apa saja. Foto: Pexels

Pertanyaan terkait desil 5 dapat bantuan apa saja, sering disampaikan masyarakat yang ingin memastikan cakupan perlindungan sosial (perlinsos). Hal ini sangat penting agar warga dapat memahami potensi hak bantuan sosial (bansos) yang mungkin diterima.

Pemerintah sendiri menggunakan tingkatan kesejahteraan atau desil untuk memetakan prioritas penyaluran berbagai program perlinsos. Oleh sebab itu, mencermati aturan dan kualifikasi di setiap kategori desil menjadi langkah awal yang perlu dilakukan.

Desil 5 Dapat Bantuan Apa Saja?

Ilustrasi memahami desil 5 dapat bantuan apa saja. Foto: Pexels

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat yang masuk desil 5 berkesempatan menjadi calon penerima dua jenis bansos.

Bansos dan program perlinsos yang dimaksud, meliputi:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

  • Penerima bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan program penyelenggaraan kesejehteraan sosial di lingkungan Kemensos, dengan tetap mengacu pada hasil asesmen di masing-masing program.

Mengenal PBI-JKN dan Program Atensi

Berikut ini merupakan penjelasan singkat mengenai dua jenis program bantuan yang menyasar masyarakat dengan desil 1-5:

1. PBI-JKN

PBI-JKN merupakan golongan masyarakat miskin maupun warga tidak mampu yang didaftarkan sebagai peserta pada layanan BPJS Kesehatan.

Ketentuan mengenai definisi tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan diambil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses pendaftaran peserta ini dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali pada setiap masa pembaruan data.

Di samping hal tersebut, pertimbangan lain yang bisa dijadikan acuan penetapan PBI-JKN, mencakup kondisi bencana, warga penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang didapati belum mendapat penanganan.

Kemudian, keadaan darurat yang membahayakan keselamatan hingga penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah maupun petunjuk dari presiden/wakil presiden.

2. Program Atensi

Mengacu pada Permensos Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, Program Atensi merupakan bentuk pelayanan Rehabilitasi Sosial yang menerapkan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, maupun residensial.

Program ini dihadirkan melalui pendampingan guna mencukupi kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, hingga pengasuhan anak. Di samping itu, skema ini juga mencakup pendampingan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, sampai terapi mental spiritual.

Lebih lanjut, Rehabilitasi Sosial dalam Program Atensi dapat berbentuk pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, hingga dukungan aksesibilitas.

Target Program Atensi mencakup anak-anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, hingga lanjut usia (lansia).

Pada sisi lain, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) maupun orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) turut menjadi sasaran.

Baca Juga: PBI-JKN untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

(MDP)