Diakui Negara, Belum Dikenali

Executive Director, Special Projects, AVPN; Ketua Umum Jaringan Wirausaha Sosial Indonesia (JWSI); Eisenhower Fellow.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dini Indrawati Septiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan pelabuhan ikan di pagi berkabut. Syahbandar sudah mencatat setiap perahu yang merapat, jadi semuanya sah. Namun, pembeli di dermaga tidak bisa melihat muatan mana yang terbaik. Mereka menawar rendah untuk semua, atau membeli dari nakhoda yang paling lantang berteriak.
Begitulah posisi wirausaha sosial Indonesia hari ini. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Juli 2026, menetapkan wirausaha sosial sebagai salah satu kategori wirausaha tematik. Lampirannya merumuskan kriteria: mencapai sedikitnya satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), menginvestasikan kembali lebih dari 50 persen keuntungan bersih untuk misi sosial, dan terdaftar dalam sistem perizinan berusaha elektronik.
Namun, kita belum tahu berapa usaha yang benar-benar memenuhi kriteria itu. Survei British Council dan UN ESCAP (2018) memperkirakan ada sekitar 342.000 wirausaha sosial, sementara per Februari 2026 baru 448 perseroan tercatat sebagai perusahaan sosial di Kementerian Hukum. Keduanya diukur dengan cara berbeda dan tidak bisa dibandingkan begitu saja. Di situlah masalahnya: belum ada mekanisme bersama yang secara rutin memeriksa apakah misi sosial sebuah usaha nyata dan apakah separuh lebih keuntungannya benar-benar kembali ke misi tersebut. Persoalan kita bukan lagi kurangnya pengakuan hukum, melainkan jarak antara pengakuan, informasi yang dapat dipercaya, dan keputusan para penyedia sumber daya.
Ekonom peraih Nobel, George Akerlof, menunjukkan ketika pembeli tidak bisa membedakan barang bagus dari yang buruk, mereka menawar rata-rata untuk semuanya, dan penjual barang bagus perlahan tersingkir. Itulah yang dihadapi wirausaha sosial. Usaha pengolahan hasil laut yang mempekerjakan perempuan di desa pesisir bisa berjalan bertahun-tahun dengan manfaat nyata, tetapi sulit membuktikannya dalam bahasa pemberi dana. Korporasi yang ingin menyalurkan dana sosial pun khawatir salah pilih. Akibatnya, pemberi dana menyaring sendiri berulang kali, dan yang pandai bercerita bisa mengalahkan yang bekerja sungguh-sungguh.
Michael Spence, yang berbagi Nobel dengan Akerlof, menawarkan jalan keluar: sinyal yang sulit dipalsukan. Pernyataan diri mudah dibuat; verifikasi berdasarkan standar terbuka tidak.
Namun, verifikasi perlu ditempatkan secara tepat. Ia memastikan sebuah usaha memenuhi kriteria, bukan menjamin kualitas dampaknya atau kelayakannya menerima dana. Verifikasi mengurangi asimetri informasi, sedangkan keputusan memberi dukungan tetap memerlukan uji tuntas sesuai kebutuhan tiap pemberi dana. Bedanya, uji tuntas itu tidak lagi dimulai dari nol.
Agar dipercaya, lapisan verifikasi perlu standar terbuka, tata kelola multipihak, dan proses yang terjangkau bagi usaha kecil di daerah. Upaya ke arah itu mulai tumbuh di dalam ekosistem. Salah satunya Jaringan Wirausaha Sosial Indonesia (JWSI), yang sedang kami bangun bersama pemerintah, korporasi, filantropi, dan perguruan tinggi. Namun, yang terpenting bukan siapa pelaksananya, melainkan standar yang disepakati bersama dan hasil yang dapat diuji.
Perpres 38/2026 sudah membuka pintunya. Program kementerian dan pemerintah daerah wajib mengacu pada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, yang pemutakhirannya dapat melibatkan pemangku kepentingan. Lampirannya bahkan menuntut kesamaan data antara aktor publik dan swasta serta basis data yang tervalidasi.
Karena itu, rencana aksi yang tengah disusun perlu menjawab pertanyaan praktis: bukti apa yang diterima untuk setiap kriteria, siapa yang memeriksa, dan seberapa sering? Jawabannya perlu dirumuskan bersama ekosistem, lalu dihubungkan ke sistem informasi tersebut agar semua pihak memakai data yang sama.
Syahbandar sudah mencatat setiap perahu. Yang kini dibutuhkan adalah cahaya agar pembeli bisa melihat isinya. Pengakuan sudah kita miliki. Kini saatnya membangun kepercayaan. Dan kepercayaan, seperti halnya ekosistem, tidak bisa dibangun sendirian.
