DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti perhatian Menteri Keuangan terhadap kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyebut ada 40 perusahaan sektor baja yang perlu didalami kepatuhan pajaknya. Hingga 26 Agustus 2026, DJP mencatat 38 wajib pajak (WP) sektor besi dan baja sudah masuk dalam berbagai tahapan penanganan.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya, Rabu (2/9).
Dari proses analisis dan penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola atau modus ketidakpatuhan. Di antaranya, penjualan yang tidak dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang semestinya dipungut tidak teradministrasikan.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee yang membuat aliran pembayaran tidak sepenuhnya tercatat dalam pembukuan WP. Selain itu, terdapat transaksi dengan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika WP bertindak sebagai perantara.
Pola lainnya berupa penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, DJP menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap WP tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.
38 WP Masuk Berbagai Tahapan Penanganan
Dari 38 WP yang ditangani, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 WP telah selesai, dengan rincian 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan 1 WP diusulkan masuk tahap penyidikan.
Sebanyak 14 WP lainnya masih berada dalam tahap case building. Kemudian, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 1 WP telah disetujui dan 3 WP lainnya masih dalam pengawasan.
Penanganan terhadap 38 WP tersebut juga dapat berlangsung secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Melalui fungsi pengawasan, tercatat 16 WP telah melakukan pembayaran. Sementara dari fungsi pemeriksaan, terdapat 13 WP yang telah melakukan pembayaran.
DJP juga memperluas penanganan ke pihak-pihak yang berkaitan dengan 38 WP tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap rantai transaksi, mulai dari pemasok, pelanggan, hingga pihak terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan karena dugaan pola ketidakpatuhan dapat melibatkan lebih dari satu pihak atau mata rantai transaksi. Karena itu, DJP menggunakan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk mendapatkan gambaran kepatuhan secara menyeluruh.
Penerimaan Pajak Capai Rp 825,28 Miliar
Dari penanganan terhadap 38 WP, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar.
Angka tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 224,19 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar dan melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar.
Penanganan kemudian dikembangkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan atau menjadi lawan transaksi dari 38 WP tersebut. Untuk tahun pajak 2021-2026, DJP menangani 485 WP dengan penerimaan pajak mencapai Rp 380,50 miliar.
Di luar itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 WP sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar.
Dengan tambahan tersebut, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 WP mencapai Rp 498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari 38 WP sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp 825,28 miliar.
Namun, DJP menyebut angka tersebut belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan. Sebab, sejumlah WP masih menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
Potensi kewajiban perpajakan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menegaskan penanganan sektor besi dan baja tidak hanya berorientasi pada tambahan penerimaan negara. Pengawasan juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut DJP, ketidakpatuhan pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang memenuhi kewajiban pajaknya tidak semestinya berada dalam posisi yang dirugikan oleh pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ketidakpatuhan.
“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
