DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp 24,9 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026.
Kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.
Otoritas pajak menilai kepatuhan mayoritas wajib pajak perlu didukung dengan penegakan hukum yang profesional terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP terlebih dahulu menempuh sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Penyitaan menjadi langkah lanjutan apabila wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya setelah diberikan kesempatan pada tahapan sebelumnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, mengatakan proses penagihan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum,” kata Johny dalam keterangan resminya, Selasa (24/6).
DJP mengingatkan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, kepatuhan perpajakan dinilai menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.
“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. Sangat kami harapkan, penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,” tuturnya.
DJP menjelaskan seluruh aset yang disita merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan oleh JSPN dan telah memenuhi syarat hukum untuk dilakukan penyitaan. Pelaksanaan penagihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Meski demikian, DJP menegaskan penyitaan bukan akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika utang pajak diselesaikan, proses penagihan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus tetap mengedepankan edukasi serta pelayanan untuk mendorong kepatuhan sukarela.
