DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke Penunggak Pajak, Ini Isi dan Cara Melunasinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Surat elektronik yang kerap dijuluki sebagai “surat cinta” oleh masyarakat itu berisi pengingat agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus panduan pelunasan melalui sistem Coretax DJP.
Langkah tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pengiriman email merupakan bagian dari upaya DJP membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan agar tidak mengalami kendala.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala,” tulis pengumuman DJP, Kamis (9/7).
DJP mengingatkan masyarakat untuk memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari institusi resmi. Wajib pajak diminta mengecek domain pengirim karena seluruh email resmi DJP hanya dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id.
“Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan,” ungkapnya.
Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak diminta membuka laman Coretax DJP untuk membuat kode billing atas tagihan pajak. Prosesnya dilakukan melalui menu pembayaran, kemudian memilih tagihan yang akan dibayar, mengisi nominal pembayaran, hingga menerbitkan kode billing sebelum melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
DJP juga menyediakan panduan pembayaran yang lebih rinci melalui modul pembayaran pajak yang dapat diakses secara daring.
Dalam pengumuman itu, otoritas pajak turut mengingatkan bahwa penundaan pembayaran tunggakan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata DJP.
Selain mengingatkan kewajiban pelunasan, DJP menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirim tautan di luar situs resmi.
“Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun,” kata DJP.
“DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi,” imbuhnya.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi saluran resmi DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP), layanan live chat di situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, maupun email informasi@pajak.go.id.
