Domain Name dan Cybersquatting dalam Perlindungan Merek (1)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Domain Name bukan sekadar alamat teknis di internet. Domain Name berfungsi sebagai identitas digital yang menentukan reputasi bisnis, merek, dan institusi di ruang siber. Fungsi ini membuat Domain Name memiliki nilai ekonomi dan hukum yang setara dengan aset tidak berwujud lainnya. Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia mendorong kebutuhan regulasi yang jelas atas pendaftaran, kepemilikan, dan penyelesaian sengketa nama domain.
Indonesia mengatur Domain Name melalui beberapa instrumen hukum yang saling terkait. Pengaturan ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara sporadis. Antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan berbagai turunannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.
Domain name berfungsi sebagai alamat identitas digital sebuah entitas di internet. Fungsi ini mirip dengan merek dalam dunia bisnis konvensional. Domain name membantu konsumen mengenali dan menemukan produk atau jasa tertentu secara daring. Karena kemiripan fungsi ini, domain name sering menjadi objek sengketa dengan merek terdaftar.
Cybersquatting muncul sebagai praktik pendaftaran domain name yang meniru atau menyerupai merek terkenal milik pihak lain. Pelaku mendaftarkan domain tersebut tanpa hak, kemudian menjualnya kembali kepada pemilik merek dengan harga tinggi. Praktik ini merugikan pemilik merek dan konsumen. Pemilik merek kehilangan kendali atas identitas digitalnya. Konsumen berisiko tertipu oleh situs yang menyerupai situs resmi.
Tulisan ini hendak menganalisis kerangka hukum tersebut secara sistematis, mengidentifikasi celah regulasi, dan membahas isu kontemporer yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perlindungan data pribadi. Seta membahas isu terkait domain name dan cybersquatting dari perspektif pelindungan merek.
Karakteristik Cybersquatting
Cybersquatting memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari pendaftaran domain yang sah. Pertama, pelaku mendaftarkan domain name yang identik atau mirip dengan merek terkenal. Kedua, pelaku tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama tersebut. Ketiga, pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik, misalnya untuk dijual kembali, mengalihkan traffic pengunjung, atau merusak reputasi pemilik merek asli.
Beberapa variasi praktik ini juga berkembang. Typosquatting memanfaatkan kesalahan ketik pengguna, misalnya mendaftarkan "gogle.com" untuk menjaring pengguna yang salah mengetik "google.com". Reverse domain hijacking terjadi ketika pemilik merek justru menyalahgunakan proses sengketa untuk merebut domain dari pihak yang sebenarnya memiliki hak sah. Bentuk lain adalah name jacking, yaitu pendaftaran domain menggunakan nama tokoh publik atau perusahaan tanpa izin.
Kerangka Hukum Internasional
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) mengatur pendaftaran domain name generik top level domain melalui kebijakan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). UDRP disahkan pada 1999 dan menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa domain name di tingkat internasional.
UDRP menetapkan tiga syarat kumulatif bagi pemohon untuk memenangkan sengketa. Domain name yang disengketakan harus identik atau membingungkan mirip dengan merek milik pemohon. Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas domain tersebut. Domain didaftarkan dan digunakan dengan itikad tidak baik.
World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi lembaga arbitrase yang paling banyak menangani sengketa UDRP. Proses ini berlangsung cepat, umumnya selesai dalam waktu 60 hari. Biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih rendah dibandingkan litigasi konvensional. Putusan UDRP dapat berupa pembatalan pendaftaran domain atau pengalihan domain kepada pemohon.
Selain UDRP, Amerika Serikat memiliki Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) tahun 1999. Undang-undang ini memberikan dasar gugatan perdata khusus terhadap cybersquatting, termasuk ganti rugi statutori tanpa perlu membuktikan kerugian aktual.
Regulasi di Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain menjadi peraturan teknis paling rinci. Peraturan ini mengatur struktur nama domain tingkat tinggi Indonesia, yaitu domain .id, beserta subdomainnya seperti .co.id, .go.id, .ac.id, .sch.id, dan .or.id. Peraturan ini juga menetapkan syarat pendaftaran untuk setiap kategori subdomain, misalnya kewajiban melampirkan nomor induk berusaha untuk domain .co.id atau surat keputusan pendirian lembaga untuk domain .sch.id.
Peraturan ini menugaskan Pengelola Nama Domain Indonesia, yang lebih dikenal dengan singkatan PANDI, sebagai registri resmi domain .id. PANDI bertanggung jawab atas administrasi teknis, penetapan kebijakan pendaftaran, serta penyediaan mekanisme pengaduan sengketa nama domain.
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur cybersquatting secara eksplisit. Pelindungan terhadap praktik ini bergantung pada beberapa instrumen hukum yang berlaku secara umum.
Selain itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi rujukan utama. Undang-undang ini melindungi merek terdaftar dari penggunaan tanpa hak oleh pihak lain, termasuk dalam bentuk digital. Pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata atau pengaduan pidana terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa izin, termasuk melalui domain name.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, turut relevan. Undang-undang ini mengatur perbuatan melawan hukum di ranah digital, termasuk penyalahgunaan identitas dan informasi elektronik.
Pengelolaan domain dengan akhiran .id berada di bawah Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). PANDI menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa nama domain melalui Panel Penyelesaian Sengketa Nama Domain (PPSND). Mekanisme ini mengadopsi prinsip serupa UDRP, namun berlaku khusus untuk domain ccTLD Indonesia.
Ketiadaan undang-undang khusus menimbulkan celah hukum. Penyelesaian sengketa domain name di Indonesia sering harus menggunakan pendekatan gabungan antara hukum merek, hukum siber, dan hukum perdata umum. Pendekatan ini membutuhkan interpretasi hakim yang konsisten agar tercipta kepastian hukum.
Praktik dan Studi Kasus
Sengketa domain name di Indonesia pernah terjadi pada kasus merek terkenal yang domainnya didaftarkan oleh pihak tidak berwenang. Pemilik merek harus menempuh proses hukum panjang untuk merebut kembali domain tersebut, karena tidak ada jalur cepat setara UDRP yang berlaku wajib bagi domain generik yang didaftarkan dari Indonesia.
Di tingkat internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia mencatat ribuan kasus UDRP (Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy). UDRP adalah kebijakan resmi yang dibuat oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yakni sebuah organisasi nirlaba global yang bertugas mengoordinasikan sistem pengenal unik internet, termasuk alamat IP dan Sistem Nama Domain (DNS).
Kebijakan ini dirancang khusus sebagai jalur alternatif di luar pengadilan (seperti arbitrase online) yang jauh lebih cepat dan murah bagi pemilik merek dagang untuk merebut kembali domain mereka dari para penyerobot (cybersquatters setiap tahun. Sebagian besar kasus melibatkan merek dagang terkenal di sektor teknologi, keuangan, dan barang konsumen. Pemohon umumnya menang dalam mayoritas kasus karena bukti itikad tidak baik relatif mudah ditunjukkan, misalnya melalui tawaran penjualan domain dengan harga tinggi.
Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang konsisten. Pelaku cybersquatting cenderung menyasar merek dengan reputasi tinggi dan traffic besar. Motif ekonomi menjadi pendorong utama, bukan sekadar iseng atau kebetulan. Di sini tampak bahwa pelakunya melakukan perbuatan dengan unsur sengaja yang melanggar terang-terangan prinsip iktikad baik (good faith).
