Ekonomi Islam: di Mana Keadilan Itu Bekerja?

Peneliti Heezba Networks/ Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Mohammad Aliman Shahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan Hardiansyah Padli berjudul “Ekonomi Islam: Janji Wahyu dan Kerja Pengujian” layak dibaca sebagai penajaman, bukan sanggahan. Ia tidak membatalkan kegelisahan saya tentang kecenderungan ekonomi Islam menjadikan riset sebagai alat pembenaran. Ia justru menegaskan satu hal penting: kita terlalu sering mencampuradukkan dalil yang diyakini absolut, tafsir yang merupakan kerja akal manusia, dan praktik ekonomi syariah yang berjalan di ruang sosial yang tidak pernah steril.
Distingsi itu penting. Namun, setelah pembedaan itu dibuat, ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak: Ketika ekonomi Islam hadir sebagai lembaga, produk, dan kebijakan, di mana keadilan itu benar-benar bekerja?
Di situlah persoalan besar ekonomi Islam hari ini. Kita terlalu fasih menjelaskan apa yang seharusnya adil, tetapi terlalu jarang menguji apakah keadilan itu sungguh hadir dalam kenyataan. Kita kaya bahasa normatif, tetapi miskin ukuran operasional. Kita mudah menyebut maqashid syariah, maslahat, keseimbangan, dan perlindungan terhadap yang lemah, tetapi belum selalu disiplin menunjukkan siapa yang benar-benar menerima manfaat, siapa yang tetap tertinggal, dan siapa yang diam-diam masih memikul beban paling berat. Sebuah gagasan tidak menjadi kuat hanya karena cita-citanya luhur. Ia menjadi penting ketika cita-cita itu dapat dibuktikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang konkret.
Keadilan Tidak Cukup Dinyatakan
Saya sepakat bahwa kritik ilmiah tidak diarahkan kepada wahyu. Kritik bekerja pada tafsir dan praktik, karena keduanya merupakan wilayah ikhtiar manusia yang selalu mungkin keliru, sempit, atau tertinggal dari realitas. Namun justru karena itu, pembedaan antara wahyu, tafsir, dan praktik tidak boleh menjadi garis akhir. Ia baru berguna jika mendorong kita memeriksa hasil konkret yang lahir atas nama ekonomi Islam.
Selama ini, ada kecenderungan yang membuat saya gelisah. Setiap kali praktik gagal menghadirkan keadilan, kita terlalu cepat berkata bahwa yang bermasalah adalah manusianya, bukan ajarannya. Kalimat itu mungkin benar, tetapi terlalu sering dipakai sebagai jalan keluar yang nyaman.
Akibatnya, ekonomi Islam tampak selalu selamat secara moral, bahkan ketika perbankan syariah, zakat produktif, wakaf produktif, atau lembaga keuangan syariah belum tentu selamat secara sosial. Kita sibuk menjaga nama, tetapi tidak selalu berani mengaudit dampak.
Padahal, keadilan bukan sesuatu yang selesai hanya dengan diucapkan. Ia harus tampak dalam struktur, proses, dan hasil. Ia harus terlihat dari siapa yang memperoleh akses pembiayaan, siapa yang menanggung risiko, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang tetap tersisih di balik bahasa yang tampak saleh. Jika ekonomi Islam disebut lebih adil, ia harus berani menunjukkan di titik mana keadilan itu bekerja. Jika tidak, kita hanya merawat keunggulan pada tingkat istilah, bukan pada tingkat kenyataan.
Maqashid Syariah Harus Menjadi Ukuran
Kelemahan besar diskursus ekonomi Islam adalah terlalu nyaman berbicara pada tingkat tujuan, tetapi terlalu lambat bekerja pada tingkat indikator. Kita mengucapkan maslahat dengan mudah, seolah kata itu cukup menjelaskan segalanya. Padahal, maslahat bukan hiasan moral. Ia adalah klaim yang harus diuji.
Karena itu, pertanyaannya harus dibuat lebih tajam: Jika produk perbankan syariah disebut lebih adil, apakah keadilannya tampak pada pembagian risiko yang lebih seimbang? Apakah ia benar-benar lebih ramah bagi usaha mikro dan UMKM? Apakah margin lebih transparan? Apakah nasabah lebih terlindungi saat krisis? Jika zakat produktif disebut memberdayakan, siapa yang benar-benar naik kelas setelah menerima intervensi? Berapa lama dampaknya bertahan? Jika wakaf produktif disebut instrumen pembangunan, pembangunan yang mana, untuk siapa, dan dengan jejak pemerataan seperti apa?
Pertanyaan seperti ini penting karena masyarakat tidak hidup dari abstraksi. Mereka hidup dari akses modal yang masuk akal, biaya transaksi yang tidak menjerat, distribusi manfaat yang tidak timpang, perlindungan saat ekonomi memburuk, dan peluang usaha yang tidak hanya berputar di lingkaran mereka yang sudah kuat.
Di titik inilah maqashid syariah harus turun dari langit etika ke meja evaluasi. Ia harus menjadi perangkat ukur, bukan sekadar perangkat kutip. Ketika maqashid diterjemahkan menjadi indikator, barulah kita bisa membedakan mana praktik ekonomi syariah yang benar-benar menghadirkan keadilan dan mana yang hanya pandai menggunakan kosakata keadilan.
FEBI Harus Menjadi Laboratorium Keadilan
Implikasi paling serius dari perdebatan ini jatuh ke kampus, terutama ke FEBI. Fakultas ekonomi dan bisnis Islam tidak cukup menjadi ruang pengajaran konsep, apalagi sekadar etalase identitas. Ia harus tumbuh menjadi laboratorium yang menguji apakah akad, pembiayaan syariah, zakat, wakaf, koperasi syariah, dan kebijakan ekonomi Islam benar-benar bekerja untuk keadilan sosial.
Jika kampus hanya melahirkan mahasiswa yang fasih menjelaskan akad tetapi tidak terlatih membaca ketimpangan, kita sedang menghasilkan kefasihan tanpa daya ubah. Jika riset ekonomi syariah selalu berakhir pada pembenaran, kita sedang merawat tradisi akademik yang sopan tetapi tumpul. Pertanyaan riset tidak bisa berhenti pada “apakah ini sesuai syariah?” Ia harus diperluas menjadi “apakah ini adil, efektif, inklusif, dan sesuai dengan tujuan syariah dalam realitas sosial yang konkret?”
Karena itu, kampus perlu membangun ekosistem yang lebih serius: basis data perbankan syariah, observatorium zakat dan wakaf, klinik evaluasi UMKM, laboratorium kebijakan daerah, dan kemitraan dengan BPRS, koperasi, pesantren, pemerintah daerah, serta industri halal. Dari ruang seperti itulah ekonomi Islam bisa bergerak dari retorika alternatif menjadi kerja ilmiah yang memeriksa jarak antara janji dan kenyataan.
Pada akhirnya, saya menerima penajaman bahwa dalil, tafsir, dan praktik memang harus dibedakan. Tetapi bagi saya, pertanyaan yang lebih mendesak bukan lagi sekadar apakah ekonomi Islam memiliki fondasi normatif yang kuat. Pertanyaan terpentingnya adalah: ketika ia hadir dalam perbankan syariah, zakat, wakaf, pembiayaan UMKM, dan kebijakan publik, di mana keadilan itu benar-benar bekerja?
Ekonomi Islam tidak kekurangan dalil, istilah, atau institusi. Yang masih kurang adalah keberanian metodologis untuk membuktikan, dengan data, indikator, dan evaluasi yang jernih, bahwa keadilan yang selama ini diucapkan memang sungguh dirasakan. Tanpa itu, kita hanya akan terus memuliakan nama, tetapi terlambat membela kenyataan.
