Foto: Pengemudi Ojol Masih Menanti Dampak Nyata Kebijakan Komisi 8 Persen
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026), sementara sejumlah pengemudi lainnya menunggu pesanan di kawasan Stasiun Palmerah.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. Pasalnya, kebijakan tersebut baru diterapkan pada layanan angkutan penumpang (ride hailing), sedangkan layanan antar makanan dan barang masih menggunakan skema potongan komisi sebelumnya.
Garda Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar skema potongan komisi 8 persen dapat diberlakukan untuk seluruh layanan ojek online.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menilai belum meningkatnya pendapatan pengemudi juga dipengaruhi oleh penurunan tarif perjalanan yang diterapkan sejumlah perusahaan aplikator. Akibatnya, tambahan porsi pendapatan yang diterima pengemudi belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan mereka.
