Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Pemerintah secara resmi membuka kesempatan bagi para guru yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk bertransformasi menjadi PPPK Penuh Waktu.
Terkait rencana besar ini, Menteri Keuangan Purbaya memastikan kesiapan anggaran negara.
Purbaya menjelaskan bahwa kalkulasi anggaran untuk kebijakan tersebut telah dihitung secara matang dan menyeluruh sehingga dipastikan aman bagi kesehatan fiskal nasional.
“Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sistem fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan dan kesempatan alih status tersebut baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.
Di samping itu, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut memulai seleksi PNS yang akan kita perkirakan mulai pendaftaran di awal tahun 2027,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memaparkan rincian terkait status kepegawaian guru PPPK Paruh Waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurutnya, status kepegawaian mereka akan dialihkan secara resmi menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Kebijakan strategis penataan status tenaga pendidik ini dimatangkan melalui serangkaian rapat koordinasi gabungan yang turut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri PANRB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, hingga Menteri Sekretaris Negara.
