Konten dari Pengguna

Inovasi Sistem Pembayaran: Memperkuat Kemandirian, Menjaga Kepercayaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alvina Ulayya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi sistem pembayaran Indonesia terus bergerak cepat. QRIS yang beberapa tahun lalu merupakan inovasi baru kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Namun, semakin luas digitalisasi pembayaran, tantangannya tidak lagi sebatas menghadirkan transaksi yang cepat dan praktis. Efisiensi, ketahanan infrastruktur, kemandirian nasional, hingga kepercayaan konsumen menjadi hal yang penting untuk dijaga bersama.

Di balik sebuah transaksi yang hanya membutuhkan beberapa detik, terdapat kebutuhan untuk memastikan sistem pembayaran tetap aman, lancar, dan andal, didukung infrastruktur yang stabil serta struktur industri yang sehat. Dari sisi pengguna, perkembangannya juga diharapkan mampu menciptakan transaksi yang semakin efisien dan inklusif.

Artinya, digitalisasi sistem pembayaran memasuki tahap yang lebih luas. Bukan lagi tentang mengubah cara masyarakat membayar, tetapi juga bagaimana inovasi pembayaran dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.

Babak baru tersebut ditandai dengan inovasi yang diluncurkan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik. Pada saat yang sama, Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%.

Dua kebijakan tersebut memiliki fokus yang berbeda, tetapi membawa semangat yang sama: meningkatkan efisiensi sistem pembayaran sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia.

Gambar Launching Kartu Kredit Indonesia, Sumber: Bank Indonesia

Alternatif Baru dalam Bertransaksi

Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif alat pembayaran yang dikembangkan melalui sinergi Bank Indonesia dan industri sistem pembayaran. Instrumen ini menggunakan fasilitas kredit atau deferred payment sebagai sumber dana, dengan pemrosesan transaksi berbasis infrastruktur domestik.

Kehadirannya tidak menggantikan kartu kredit yang selama ini telah digunakan masyarakat. Kartu Kredit Indonesia bersifat co-exist dengan kartu kredit eksisting sehingga tetap memberikan ruang bagi industri yang sudah ada.

Gambar Kartu Kredit Indonesia, Sumber: Bank Indonesia

Pengembangannya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu QRIS, online payment, dan kartu fisik. Pada tahap awal, Kartu Kredit Indonesia Digital digunakan sebagai sumber dana dalam transaksi QRIS. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat menggunakan cara pembayaran yang sudah familiar. Pengguna dapat bertransaksi melalui QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), maupun QRIS Tap, tetapi sumber dana yang digunakan berasal dari fasilitas Kartu Kredit Indonesia.

Implementasi awal Kartu Kredit Indonesia melibatkan delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah, yang mewakili sekitar 72% pangsa transaksi kartu kredit.

Tahap berikutnya adalah pengembangan untuk online payment, terutama untuk mendukung transaksi digital pada e-commerce dan berbagai platform daring. Selanjutnya, pengembangan diarahkan menuju kartu fisik untuk memperluas pilihan dan akseptasi transaksi.

MDR 0% dan Efisiensi bagi Merchant

Babak baru digitalisasi sistem pembayaran tidak hanya hadir dari sisi pengguna. Dari sisi pelaku usaha atau merchant, Bank Indonesia juga memperluas segmen yang dapat merasakan kebijakan MDR QRIS 0%.

Mulai 1 Oktober 2026, merchant usaha mikro tetap memperoleh MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Sementara itu, kebijakan MDR 0% diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Kebijakan ini penting karena digitalisasi sistem pembayaran tidak dapat hanya dilihat dari perspektif konsumen.

Masyarakat mungkin melihat QRIS sebagai cara membayar yang praktis. Namun bagi merchant, penerimaan transaksi digital juga berkaitan dengan biaya transaksi. Karena itu, perluasan MDR QRIS 0% memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi dengan nominal relatif kecil.

Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong semakin luasnya penerimaan pembayaran digital.

Sebab, ekosistem sistem pembayaran hanya akan tumbuh apabila memberikan manfaat bagi kedua sisi. Konsumen membutuhkan kemudahan dan pilihan dalam bertransaksi, sementara merchant membutuhkan sistem pembayaran yang efisien untuk mendukung kegiatan usahanya

Pelindungan Konsumen di Tengah Inovasi

Perkembangan QRIS menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbiasa dengan pembayaran digital. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna dan menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS bahkan telah mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun.

Besarnya ekosistem tersebut membuka ruang bagi hadirnya berbagai inovasi, termasuk penggunaan Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber dana dalam transaksi QRIS. Namun, semakin mudah akses masyarakat terhadap berbagai pilihan pembayaran, semakin diperlukan pula untuk memastikan bahwa inovasi berjalan beriringan dengan aspek keamanan, pelindungan konsumen, dan pengelolaan risiko.

Hal ini menjadi penting karena Kartu Kredit Indonesia menggunakan fasilitas kredit atau deferred payment. Artinya, kemudahan melakukan transaksi hari ini tetap diikuti kewajiban pembayaran pada kemudian hari. Karena itu, kemudahan tersebut perlu disertai rambu-rambu yang menjaga penggunaan fasilitas kredit tetap sehat dan bertanggung jawab.

Sebagai produk Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Kartu Kredit Indonesia tetap tunduk pada ketentuan mengenai risiko dan batas kredit. Suku bunga ditetapkan paling tinggi 1,75% per bulan atau 21% per tahun, sama dengan batas suku bunga kartu kredit konvensional. Pembayaran minimum ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan bulanan selama relaksasi Bank Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2026, sedangkan denda keterlambatan sebesar 1% dari tagihan dengan maksimum Rp100.000.

Batas juga diterapkan pada penggunaan Kartu Kredit Indonesia melalui QRIS. Nominal transaksi dibatasi maksimal Rp10 juta per transaksi. Dari sisi kepemilikan, pemegang kartu utama sekurang-kurangnya berusia 21 tahun dengan pendapatan bersih minimal Rp3 juta per bulan.

Rambu-rambu tersebut pada akhirnya menjadi bagian penting agar inovasi dapat tumbuh secara sehat. Dari sisi penyelenggara, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pengelolaan risiko perlu terus dijaga. Sementara dari sisi konsumen, kemudahan memperoleh dan menggunakan fasilitas kredit juga perlu diimbangi dengan pemahaman atas kemampuan membayar serta disiplin dalam mengelola kewajiban.

Sebab, keamanan sistem pembayaran tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi. Kepercayaan akan semakin kuat ketika inovasi yang aman dari sisi penyelenggara bertemu dengan perilaku keuangan yang bijak dari sisi pengguna. Ketika masing-masing pihak menjalankan perannya, kemudahan digitalisasi dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan keamanan dan keberlanjutan sistem pembayaran.