Konten dari Pengguna

Jaring Pengaman Mandat Baru Bank Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yusuf Rendy Manilet tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

REVISI Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026 memberi mandat baru kepada Bank Indonesia (BI). Lewat Pasal 7 hasil revisi, BI kini ikut bertugas mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah membela perluasan tugas ini dengan menyebut praktik serupa sudah lazim di banyak negara. Alasan tersebut tidak keliru. Namun, ia baru menceritakan separuh dari persoalan yang sebenarnya.

Bank sentral dengan tujuan ganda memang bukan hal baru. Federal Reserve di Amerika Serikat memikul dua tujuan setara sejak 1977, yakni stabilitas harga dan lapangan kerja maksimum. Bank of England dan Reserve Bank of India juga memberi ruang bagi pertumbuhan di dalam mandatnya.

Gambar mata uang US Dollar Photo by Joshua Hoehne on Unsplash

Ada satu hal yang jarang disebut dalam perbandingan itu. Di negara rujukan tersebut, tujuan ganda tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada jaring pengaman kelembagaan yang menjaga agar tujuan utama tidak tergeser oleh tujuan tambahan.

Maka, pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidaknya BI ikut memikirkan pertumbuhan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah revisi ini menyediakan jaring pengaman yang sama.

Di titik inilah kekhawatiran bermula. Tugas baru pada Pasal 7 datang bersamaan dengan tiga perubahan kelembagaan lain. Anggaran tahunan BI kini harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 9A memberi DPR kewenangan mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur dengan hasil yang mengikat. Pasal 48 ayat (1) huruf f membuka kemungkinan pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagai tindak lanjut evaluasi itu.

Pengalaman berbagai negara mengajarkan dua syarat agar tujuan ganda bisa berjalan sehat. Syarat pertama adalah urutan prioritas yang jelas ketika kedua tujuan saling berbenturan. Inggris menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama lewat frasa "subject to that" dan meletakkan dukungan pertumbuhan di bawahnya. India menempuh jalan serupa dan berhasil menurunkan rerata inflasi dari sekitar 6,8 persen menjadi 4,9 persen.

Syarat kedua adalah independensi operasional yang tetap utuh. The Fed dapat menjalankan mandat gandanya antara lain karena pendanaannya mandiri sehingga keputusan hariannya tertutup dari intervensi langsung. Afrika Selatan bahkan menulis jaminan independensi bank sentralnya langsung di dalam konstitusi.

Negara yang mengabaikan dua syarat itu membayar mahal. Selandia Baru mencabut tujuan lapangan kerja dari mandat bank sentralnya pada akhir 2023 karena arah kebijakan menjadi kabur. Turki memberi pelajaran paling pahit ketika inflasinya melonjak di atas 85 persen meski aturannya tampak kuat di atas kertas.

Revisi kita justru menyediakan saluran tekanan yang dihindari oleh negara yang berhasil itu. Lewat kewenangan atas anggaran dan evaluasi kinerja yang mengikat, DPR kini memiliki instrumen untuk menekan bank sentral.

Waktunya pun kurang menguntungkan. Revisi disahkan ketika kepercayaan pasar sedang rapuh. Rupiah sempat jatuh ke Rp 18.181 per dollar AS dan IHSG merosot sekitar 25 persen hanya dalam beberapa pekan. Dana asing yang keluar dari pasar saham pada awal Juni 2026 mencapai Rp 13,7 triliun.

Tentu, pelemahan itu tidak semata disebabkan oleh revisi UU. Tekanan eksternal dan keraguan atas arah kebijakan ekonomi domestik sudah lebih dulu hadir. Persoalannya, revisi ini justru hadir di tengah kondisi yang sudah rentan sehingga berisiko memperkuat sentimen negatif terhadap kredibilitas kebijakan moneter.

Pekerjaan rumah yang terlewat

Ironisnya, revisi ini melewatkan dua pekerjaan rumah lama BI, yaitu transparansi dan transmisi suku bunga.

Literatur menunjukkan bank sentral perlu transparan dalam banyak dimensi, mulai dari target kebijakan, proyeksi ekonomi, hingga proses pengambilan keputusan (Dincer, Eichengreen, dan Geraats, 2022). Transparansi membuat kebijakan mudah diprediksi oleh pasar sehingga ekspektasi tetap terjaga. Sayangnya, aspek ini sama sekali tidak disentuh revisi.

Transmisi suku bunga juga masih meninggalkan pekerjaan rumah. Kalkulasi kami menunjukkan korelasi antara rerata bunga pinjaman perbankan dan suku bunga acuan BI sepanjang Januari 2016 hingga April 2026 hanya sebesar 0,25. Artinya, penurunan bunga acuan tidak otomatis menular ke bunga kredit yang dibayar dunia usaha.

Ini bukan sesuatu hal yang sepenuhnya baru. Pemerintah pada 2008 hingga 2009 pernah menekan perbankan karena bunga kredit lambat turun. Suku bunga dasar kredit bank swasta yang sebesar 15,73 persen pada Desember 2008 hanya turun menjadi 15,53 persen pada Maret 2009. Penurunan 0,20 poin persentase dalam tiga bulan menunjukkan betapa masalah ini sudah lama mengakar di perbankan kita.

Mengawal di aturan pelaksanaan

Karena UU telah disahkan, ruang perbaikan kini sepenuhnya berada pada aturan pelaksanaan. Tugas menjaga kepercayaan pasar tidak bisa dibebankan pada satu lembaga. Beban itu terbagi kepada pemerintah, BI, dan DPR.

Bagi pemerintah dan BI, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia perlu menegaskan stabilitas harga sebagai tujuan utama dan menempatkan tugas lain setelahnya. Sasaran inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen layak dijadikan jangkar eksplisit yang tidak mudah digeser.

Gedung Bank Indonesia di Yogyakarta Photo by Aini Rahmadini on Unsplash

BI sendiri perlu memperkuat kredibilitas lewat cara berkomunikasi. Penerbitan risalah Rapat Dewan Gubernur yang memuat pertimbangan teknis serta perbedaan pendapat antaranggota akan sangat membantu, sebagaimana praktik baku The Fed melalui risalah FOMC. Jejak tertulis semacam itu sekaligus menjadi perisai bagi BI ketika evaluasi DPR mulai berjalan, sebab ada bukti bahwa keputusan diambil atas pertimbangan teknis dan bukan tekanan politik.

Reformasi 1999 yang melahirkan UU Nomor 23 Tahun 1999 telah menaikkan indeks independensi BI secara signifikan (Romelli, 2024). Modal kelembagaan itu terlalu berharga untuk dibiarkan tergerus.

Beberapa pengaman lain perlu disiapkan sebelum tugas baru dijalankan. Pemerintah lewat BPS bersama BI perlu memperkuat data pasar kerja agar evaluasi kinerja memakai ukuran yang jelas dan terukur. Pembelian Surat Berharga Negara oleh BI perlu diberi batas waktu dan jumlah yang transparan supaya bank sentral tidak bergeser menjadi mesin pembiayaan fiskal.

Pada wilayah DPR, kewenangan baru atas anggaran dan evaluasi perlu dijaga agar tidak menjelma menjadi saluran tekanan. Evaluasi kinerja sebaiknya bertumpu pada ukuran teknis yang terbuka dan bisa diperiksa publik. Proses anggaran juga tidak boleh dipakai untuk mengganggu keputusan moneter harian. Makna itikad baik dalam perlindungan hukum pun perlu dipertegas agar tetap menjadi perisai dan tidak berubah menjadi celah.

Di luar semua pengaman itu, perluasan tugas ini sebenarnya membuka peluang yang sering terlupakan. Mandat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi sektor riil memberi BI dan OJK dasar yang lebih kuat untuk membenahi transmisi suku bunga. Caranya antara lain lewat kewajiban transparansi pembentukan suku bunga dasar kredit serta pemantauan berkala pada bank besar. Dorongan ke arah itu pun sudah ada, sebab Presiden Prabowo meminta bank Himbara menurunkan bunga kreditnya pada Mei 2026.

Apabila langkah ini berhasil, mandat baru yang semula dikhawatirkan menggerus kredibilitas justru bisa menjadi bukti bahwa BI mampu memperkuat efektivitas kebijakan moneternya. Inilah cara paling meyakinkan untuk merebut kembali kepercayaan pasar.

Sebaliknya, pelaksanaan yang serampangan bisa membuat kepercayaan yang dibangun sejak reformasi 1999 cepat luntur justru saat ekonomi paling membutuhkan kepastian. Stabilitas harga bukan penghalang pertumbuhan. Ia adalah fondasi agar pertumbuhan berlangsung sehat, berkelanjutan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas