Kumparan Logo

Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyerahan Dirut PT GR ke Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta. Foto: Dok. PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Dirut PT GR ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).

Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9). PT GR merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai dengan Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bahkan mencapai Rp 38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan tersebut justru diduga digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, hingga pelunasan utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah),” tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berkoordinasi dari sisi pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Pemerintah berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.