Kumparan Logo

Kebijakan DHE SDA Mulai Berlaku Juni, Airlangga Sebut AS Dikecualikan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan memberikan pengecualian dalam penerapan kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat (AS).

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan peluncuran badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (23/5).

Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE SDA terbaru merupakan instrumen baru BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik.

Revisi kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen berlaku 1 Juni 2026.

"Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30 persen tidak ada perubahan, non-migas 100 persen pada rekening khusus di SKI, industri migas untuk 3 bulan, non-migas untuk 12 bulan," sebut Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Penempatan retensi DHE SDA tersebut, lanjut dia, wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara). Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.

Poin lainnya dalam PP tersebut adalah batas konversi DHE valuta asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Kemudian, Airlangga menambahkan kebijakan lain yaitu pembentukan badan usaha tunggal yang akan melaksanakan ekspor 3 komoditas strategis minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.

instagram embed