Kumparan Logo

Keluarga Korban KMP Virgo Transport 8 Dapat Santunan hingga Rp 70 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua keluarga korban kecelakaan kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 saat mendatangi Post Motem DVI Polda Kalsel di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua keluarga korban kecelakaan kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 saat mendatangi Post Motem DVI Polda Kalsel di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal. Masing-masing keluarga korban mendapatkan santunan hingga Rp 70 juta.

Upaya pemenuhan hak korban tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu (19/9).

Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, menyampaikan bahwa pemerintah memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik.

“Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono dalam keterangan resmi, Minggu (20/9).

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yaitu almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli, telah rampung dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Selanjutnya, ketiga jenazah telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dalam proses penyaluran hak tersebut, ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan sebesar Rp 70 juta, yang terdiri dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu, untuk almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, hingga saat ini belum terdapat ahli waris yang melapor untuk proses penyaluran santunan. Sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp 6 juta.

Triono menambahkan, pihak Kemenhub menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.