Kemenhub Buka Suara soal Fuel Surcharge Bisa Naik hingga 100 Persen TBA
·waktu baca 2 menit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan menyesuaikan kembali fuel surcharge atau besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar avtur maksimal 100 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional imbas eskalasi konflik geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, pelemahan nilai tukar, dan biaya operasional maskapai.
Lukman menegaskan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lukman menambahkan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
"Adapun terkait usulan kebijakan stimulus, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional.
Regulasi teranyar fuel surcharge tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid itu mengatur besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
