Kumparan Logo

Kementerian ESDM Sudah Setujui 95 Persen RKAB Batu Bara 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno dalam acara Indonesia Coal Mining Forum di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno dalam acara Indonesia Coal Mining Forum di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Kementerian ESDM mencatat 95% Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk 2026 telah mendapatkan persetujuan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses persetujuan tersebut hampir rampung.

95 persen RKAB keluar, sudah selesai,” ujar Tri ditemui di TMP Kalibata, Jakarta pada Selasa (29/9).

Terkait jumlah perkiraan atau forecast produksi batu bara secara keseluruhan di tahun 2026 ini, Tri memang tak memberi detail. Meski demikian, jumlahnya ada di sekitar 720 juta ton atau dengan rata-rata sekitar 60 juta ton per bulan.

“Ya in between (720 juta ton) lah,” kata Tri.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM memang membuka periode pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Hal itu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero).

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Pada awal tahun ini, pemerintah sempat memangkas kuota produksi batu bara dalam RKAB. Kuota produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Sedangkan terkait RKAB Minerba secara keseluruhan untuk tahun 2027, sebelumnya Tri juga memastikan hal itu tetap berlaku secara tahunan atau mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Ketentuan itu berpijak pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengubah masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun dan mulai berlaku 3 Oktober 2025.

instagram embed