Konten dari Pengguna

Kepastian Hak Pesangon Pekerja di Tengah Risiko Kepailitan Perusahaan

Irawan Bayu Aji

Irawan Bayu Aji

Pemerhati Kebijakan Publik

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irawan Bayu Aji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerja ter-PHK menerima pesangon. Gambar oleh Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja ter-PHK menerima pesangon. Gambar oleh Gemini AI

Kabar penutupan pabrik tekstil besar, disusul gelombang pemutusan hubungan kerja yang melanda berbagai sektor, kembali mengingatkan kita pada sebuah tragedi klasik dalam dunia perburuhan di Indonesia. Di balik sederet statistik pengangguran, tersimpan kisah pilu para pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi. Lebih menyesakkan lagi, kepergian mereka kerap kali tidak dibekali hak yang semestinya mereka dapatkan. Pesangon yang yang menjadi hak seringkali hanya tinggal janji manis di atas kertas.

Realita pahit ini berakar pada sistem perlindungan ketenagakerjaan yang masih memiliki celah. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, posisi pekerja seketika menjadi pihak yang paling rentan. Secara teori hukum, mereka memiliki hak penuh atas pesangon. Namun dalam praktiknya, aset perusahaan yang tersisa seringkali tidak mencukupi, atau telah disita terlebih dahulu oleh pihak kreditur. Pekerja yang menuntut haknya terpaksa berhadapan dengan tembok birokrasi yang rumit dan proses pengadilan yang sangat melelahkan. Kesejahteraan pekerja, terutama perlindungan hak dasar mereka di masa krisis, seyogianya bukan sekadar urusan privat antara pemberi kerja dan buruh, melainkan kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara.

Mengapa hak pesangon kerap menguap begitu saja saat perusahaan bangkrut? Jawabannya terletak pada sistem pencadangan yang berlaku selama ini. Secara prinsip akuntansi, perusahaan memang diwajibkan mencatat kewajiban pesangon pekerjanya. Namun, kewajiban ini lazimnya hanya berupa deretan angka pada catatan pembukuan internal belaka. Dana pencadangan tersebut tidak benar benar dipisahkan dari pusaran aset operasional perusahaan. Akibatnya, ketika badai finansial menghantam, dana yang seharusnya menjadi hak pekerja ikut tersapu bersih untuk menambal kerugian atau melunasi utang kepada pihak lain.

Praktik usang ini menempatkan pekerja pada posisi yang amat sangat tidak menguntungkan. Mereka seolah olah menggantungkan masa depan dan jerih payahnya pada ketahanan finansial perusahaan semata. Padahal, risiko kebangkrutan bisa menimpa entitas bisnis mana saja, terlepas dari seberapa loyal pekerja tersebut telah memberikan dedikasinya. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem pencadangan pasif ini dan segera beralih pada mekanisme yang lebih aman, terukur, dan berpihak penuh pada kepastian hak pekerja.

Jaminan Pesangon

Di tengah pusaran keprihatinan ini, muncul secercah harapan melalui wacana pengintegrasian Jaminan Pesangon ke dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Inisiatif dari parlemen ini menawarkan jalan keluar yang patut kita cermati dan dukung bersama. Konsep dasarnya sangat membumi namun esensial, mengubah skema pencadangan internal menjadi sistem dana terpisah yang dikelola oleh lembaga negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mekanisme ini, pelunasan pesangon tidak lagi bergantung pada ketersediaan uang di brankas perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut ditabung dan dikelola secara mandiri dalam sebuah wadah khusus yang aman. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, entah karena efisiensi maupun kepailitan, pekerja tidak perlu lagi turun ke jalan berdemonstrasi atau berjuang keras di meja hijau hanya untuk menuntut haknya. Negara akan hadir di untuk memastikan pencairan pesangon dilakukan.

Keuntungan paling nyata dari gagasan ini adalah terwujudnya perlindungan terhadap aset pesangon. Karena dananya dikelola terpisah dan bukan lagi bagian dari harta kekayaan entitas bisnis, maka kurator peradilan atau pihak kreditur tidak memiliki kuasa untuk menyitanya saat perusahaan dinyatakan pailit. Ini adalah wujud pelindungan hukum bagi pekerja, memberikan mereka ketenangan batin sejati di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi.

Gagasan Jaminan Pesangon sejatinya tidak berdiri sendiri secara terisolasi. Kehadirannya akan menyempurnakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, membentuk apa yang bisa kita sebut sebagai tiga pilar perlindungan penghasilan pekerja.

Pilar pertama dalam bangunan ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang khusus sebagai bantalan darurat jangka pendek. Ketika pekerja tiba-tiba kehilangan mata pencahariannya, JKP hadir memberikan bantuan uang tunai selama beberapa bulan, ditambah kemudahan akses pelatihan vokasi dan informasi lowongan agar mereka bisa bangkit dan segera kembali bekerja.

Pilar kedua bertumpu pada Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan wujud tabungan masa depan yang dipupuk perlahan selama masa usia produktif. Dana ini menjadi jaring pengaman jangka panjang yang memastikan pekerja tidak jatuh miskin ketika fisik tak lagi prima untuk bekerja atau saat melangkah masuk ke usia senja.

Jaminan Pesangon hadir secara amat spesifik untuk menjamin pelunasan hak normatif pekerja yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Jika JKP berfokus pada masa transisi mencari kerja baru dan JHT dipersiapkan untuk masa pensiun, Jaminan Pesangon merupakan penghargaan atas masa bakti, keringat, dan loyalitas pekerja yang wajib dibayarkan tanpa hambatan birokrasi apa pun. Ketiga pilar ini saling melengkapi, saling menguatkan, dan berdiri pada fondasi sumber pendanaannya masing masing tanpa saling mengganggu apalagi tumpang tindih.

Praktik Internasional

Konsep memisahkan dana pesangon bukanlah hal baru di kancah internasional. Banyak negara telah lebih dulu melakukan skema serupa. Sebut saja Austria, yang berhasil mereformasi sistem pesangon dengan mewajibkan perusahaan menyetorkan dana secara berkala ke lembaga independen. Dana tabungan ini bersifat dinamis dan akan terus terakumulasi dengan aman meskipun pekerja berpindah tempat kerja. Di belahan benua lain, Brasil juga melakukan konsep serupa, di mana beban pendanaan murni menjadi tanggung jawab pengusaha dan tersimpan dengan aman di bank milik negara. Begitu pula Korea Selatan yang dengan tegas memindahkan kewajiban pesangon ke skema eksternal guna memblokir risiko gagal bayar masal.

Pesan penting yang dapat kita petik adalah bahwa memisahkan dana pesangon dari campur tangan aset operasional perusahaan menjadi langkah paling manjur untuk mencegah lenyapnya hak kaum buruh akibat petaka kebangkrutan.

Skema

Dalam perjalanannya, wacana ini tentu memicu dinamika perdebatan, terutama dari kalangan pengusaha yang menyoroti potensi bertambahnya beban biaya. Kuncinya ada pada kebijaksanaan mencari titik temu yang memastikan hak pekerja terpenuhi, tanpa harus mematikan kelangsungan dan napas dunia usaha.

Beberapa prinsip esensial yang harus dipatuhi secara ketat dalam merumuskan beleid ini antara lain:

  1. Perlindungan Utuh Upah Pekerja. Harus ada komitmen dan jaminan tertulis bahwa iuran Jaminan Pesangon sama sekali tidak akan memotong gaji bersih pekerja. Pemenuhan hak pesangon sepenuhnya merupakan tanggung jawab finansial pengusaha dengan supervisi kuat dari negara.

  2. Pendanaan Mandiri dan Tangguh. Sangat krusial untuk memastikan bahwa Jaminan Pesangon ini mampu mandiri dan tidak mengambil porsi pendanaan dari program jaminan sosial lain. Kita tidak boleh mengkanibal sebuah program baik demi membiayai program lainnya.

  3. Penyesuaian Beban Iuran. Untuk meredam kekhawatiran pengusaha, pemerintah dapat merumuskan tarif iuran yang memadai dengan menyesuaikan tingkat kesehatan finansial serta risiko kebangkrutan masing masing sektor industri.

  4. Kompensasi Berupa Insentif. Sebagai wujud penghargaan, negara dapat memberikan insentif pengurangan beban pajak bagi perusahaan yang taat menyetorkan iuran Jaminan Pesangon. Langkah ini akan menolong likuiditas dan kelancaran arus kas perusahaan.

  5. Kehadiran Nyata Negara. Dalam situasi darurat atau krisis ekonomi berskala nasional, negara harus mengambil posisi sebagai jaring pengaman terakhir untuk memastikan seluruh kewajiban kepada pekerja tetap tertunaikan dengan paripurna.

Sebuah Penyangga Sosial

Mari kita bayangkan jika ribuan pekerja korban pemutusan kerja pulang dengan tangan hampa tanpa uang pesangon. Daya beli mereka seketika luluh lantak, konsumsi rumah tangga anjlok, dan efek karambolnya akan memukul telak sektor riil mulai dari warung kecil hingga industri besar. Sebaliknya, dengan adanya kepastian pencairan pesangon tepat waktu, para pekerja ini mengantongi bekal finansial yang cukup untuk bertahan hidup, memastikan anak-anaknya tetap bersekolah, atau bahkan merintis usaha baru. Roda perekonomian kerakyatan pun akan tetap berdenyut.

Telah terlalu lama dan terlalu sering tetesan air mata buruh jatuh meratapi nasib pesangon mereka yang menguap entah ke mana di penghujung masa pengabdian. Hadirnya Jaminan Pesangon adalah jawaban atas doa dan harapan mereka. Ini adalah sebuah komitmen peradaban kita bersama untuk mendirikan tata sistem ketenagakerjaan yang manusiawi dan melindungi harkat martabat pekerja Indonesia.