Kumparan Logo

Laporan Keuangan Danantara Masih Proses Audit, Belum Bisa Disampaikan ke Publik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenlu Pahala Mansury di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenlu Pahala Mansury di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Managing Director Global Relations and Governance Danantara, Pahala Mansury, mengungkapkan laporan keuangan Danantara tahun 2025 masih dalam proses audit. Jika proses audit sudah selesai, Pahala berkomitmen Danantara segera melakukan mengumumkan laporan keuangan tersebut.

“Proses audit sudah mulai dilaksanakan dari pertengahan bulan Juli. Tadi bulan Juli yang lalu. Jadi kita harapkan nanti sesegera mungkin setelah selesai kita bisa publikasikan,” kata Pahala di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (19/10).

Namun, Pahala belum bisa memastikan detail waktu selesainya audit laporan keuangan Danantara.

Ilustrasi Danantara. Foto: Tuti SW/Shutterstock

“Kita nggak bisa sampaikan, karena tentunya ini terkait dengan pihak auditor pelaksanaan audit tersebut. Nanti kita tunggu aja,” tegas Pahala.

Sebelumnya, Danantara menargetkan laporan keuangan tahun buku 2025 rampung pada Oktober 2026. Hal ini disampaikan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Jumat (2/10).

"Insyaallah mudah-mudahan bulan ini selesai ya (laporan keuangan Danantara)," kata Dony.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025.

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu agenda BPK untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BPI Danantara.

Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting, sekaligus penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan kepada CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta pada 16 September 2026.

Pemeriksaan BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh BUMN yang masuk dalam struktur BPI Danantara.

Pelaksanaan audit mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan itu juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 3K UU BUMN itu disebutkan kalau pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara menjadi kewenangan BPK.