Konten dari Pengguna

Membawa Danantara ke Desa

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Danantara Indonesia. Foto: Dok. Danantara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Danantara Indonesia. Foto: Dok. Danantara

Ada paradoks dalam pembangunan Indonesia yang kerap luput dari percakapan tentang investasi besar. Kita semakin piawai membicarakan triliunan rupiah untuk membangun jalan, bendungan, kawasan industri, hingga tanggul laut raksasa, tetapi masih gagap ketika berbicara tentang modal jangka panjang bagi desa.

Padahal, di desa terdapat ribuan koperasi, BUMDes, kelompok usaha, dan rantai ekonomi lokal yang membutuhkan modal bukan sekadar untuk bertahan hidup, melainkan untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru.

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 kembali menempatkan pembangunan berskala besar dan penguatan ekonomi nasional sebagai bagian penting dari agenda transformasi Indonesia.

Dalam konteks itu, keberadaan Danantara Development Management Fund (DDMF) menarik perhatian. Instrumen ini diarahkan untuk mendukung proyek strategis jangka panjang yang kurang menarik bagi investor swasta, termasuk infrastruktur seperti giant sea wall.

Sebelumnya, pemerintah juga menyebut DDMF sebagai kendaraan untuk mendukung pembangunan nasional, perumahan, perkeretaapian, pengelolaan air, hingga proyek strategis lainnya.

Gagasan tersebut patut diapresiasi. Pembangunan memang membutuhkan kesabaran modal. Tidak semua investasi dapat menghasilkan keuntungan dalam dua atau tiga tahun. Infrastruktur public misalnya, membutuhkan horizon belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, kehadiran instrumen pembiayaan negara yang mampu mengambil perspektif jangka panjang merupakan langkah penting.

Namun, di sinilah pertanyaan berikutnya layak diajukan: seberapa jauh logika dana pembangunan jangka panjang itu berhenti di proyek raksasa, dan kapan ia menyentuh ekonomi paling dekat dengan rakyat?

Jika DDMF dibangun untuk mengisi ruang yang tidak menarik bagi modal swasta karena membutuhkan waktu panjang dan tingkat pengembalian yang tidak segera tinggi, maka desa sesungguhnya merupakan salah satu ruang yang relevan. Koperasi dan BUMDes memiliki karakteristik serupa. Mereka memiliki potensi ekonomi, tetapi sering menghadapi keterbatasan modal, tata kelola, kapasitas manajemen, serta akses pembiayaan jangka panjang.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah Danantara harus memberikan uang kepada desa. Persoalannya adalah apakah ekosistem dana kedaulatan Indonesia dapat dirancang agar sebagian manfaat investasi negara membentuk kapasitas ekonomi dari bawah.

Desa sebagai Portofolio

Selama ini desa terlalu sering ditempatkan sebagai penerima program. Paradigma itu perlu digeser. Desa semestinya dipandang sebagai unit ekonomi yang dapat menghasilkan nilai, sepanjang diberikan modal, teknologi, pasar, dan tata kelola yang memadai.

Koperasi desa merah putih yang sedang diproyeksikan misalnya, dapat dikembangkan menjadi agregator produksi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, energi, maupun perdagangan.

BUMDes yang juga menjadi amanat UU Desa dapat juga bergerak dari sekadar mengelola unit usaha kecil menuju perusahaan desa yang mengelola aset produktif dan membangun kemitraan dengan industri.

Tantangannya adalah bagaimana membuat lembaga-lembaga tersebut layak memperoleh pembiayaan investasi, bukan terus-menerus bergantung pada hibah dan bantuan pemerintah. Di sinilah konsep Klaster Investasi Desa layak ditawarkan sebagai bagian dari portofolio DDMF.

Klaster ini bukan berarti DDMF secara langsung memilih satu per satu BUMDes atau koperasi merah putih untuk dibiayai. Cara tersebut justru berisiko menciptakan birokrasi baru dan membuka ruang keputusan yang tidak efisien. Model yang lebih sehat adalah membentuk portofolio berdasarkan sektor, wilayah, dan rantai nilai.

Misalnya, satu klaster dapat berisi koperasi dan BUMDes yang bergerak dalam hilirisasi komoditas pertanian. Klaster lain dapat diarahkan pada energi desa, terutama pembangkit energi terbarukan skala lokal. Klaster berikutnya dapat membangun rantai dingin perikanan, pengolahan hasil laut, logistik desa, atau pengelolaan air.

Dengan pendekatan tersebut, investasi tidak diberikan berdasarkan kedekatan politik atau siapa yang paling cepat mengajukan proposal. Investasi diberikan berdasarkan kelayakan bisnis, dampak ekonomi, tata kelola, dan prospek pertumbuhan.

Model seperti ini juga sejalan dengan prinsip bahwa proyek DDMF tetap harus mempertimbangkan aspek komersial dan tingkat pengembalian investasi. Dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR, DDMF disebut diarahkan pada proyek dengan tingkat pengembalian jangka panjang yang kurang diminati swasta.

Desa karenanya tidak perlu diperlakukan sebagai proyek sosial semata. Ia dapat menjadi impact investment: investasi yang mengejar pengembalian finansial sekaligus menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi.

Tentu saja, tidak semua BUMDes layak menjadi objek investasi. Banyak yang masih menghadapi persoalan administrasi, kapasitas sumber daya manusia, transparansi keuangan, dan model bisnis. Justru karena itu, DDMF tidak cukup hanya menyediakan modal. Ia harus membangun investment readiness.

Pendampingan menjadi bagian penting. Sebelum memperoleh pembiayaan, koperasi dan BUMDes harus memiliki laporan keuangan yang dapat diaudit, rencana bisnis, struktur pengelolaan yang jelas, sistem pengadaan transparan, serta indikator kinerja. Dengan demikian, modal negara tidak menjadi subsidi permanen, tetapi menjadi katalis untuk memperbesar kapasitas ekonomi desa.

Model tersebut dapat menggunakan prinsip blended finance. Modal awal dapat berasal dari dana investasi jangka panjang, kemudian dipadukan dengan perbankan, investor swasta, pemerintah daerah, lembaga pembangunan, dan mitra strategis.

Negara tidak perlu membiayai seluruh proyek. Negara cukup mengambil posisi sebagai anchor investor yang mengurangi risiko awal sehingga modal lain berani masuk. Inilah perbedaan antara membagi uang dan membangun pasar modal pembangunan.

Kedaulatan dari Akar Rumput

Gagasan tersebut penting karena kedaulatan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar aset yang dikelola negara. Ia juga ditentukan oleh siapa yang memperoleh kesempatan untuk memiliki aset produktif dan menikmati pertumbuhan ekonomi.

Giant sea wall misalnya, dapat menjadi infrastruktur strategis untuk melindungi kawasan pesisir. Jalan dan kereta api dapat memperlancar konektivitas. Mobil nasional dapat membangun kapasitas industri. Semua itu penting. Namun, pembangunan nasional akan kehilangan sebagian maknanya apabila masyarakat di sekitar proyek hanya menjadi konsumen, buruh, atau penonton.

Karena itu, setiap investasi besar semestinya memiliki local economic linkage. Pembangunan infrastruktur harus menciptakan ruang bagi koperasi, BUMDes, usaha mikro, dan tenaga kerja lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok.

Prinsip ini dapat diterapkan pada Klaster Investasi Desa. Misalnya, pembangunan kawasan pesisir tidak berhenti pada tanggul. Koperasi nelayan dapat menjadi pengelola fasilitas rantai dingin. BUMDes dapat mengembangkan pusat logistik dan pengolahan hasil perikanan. Desa dapat menjadi pemasok energi terbarukan bagi kawasan produktif. Dengan demikian, investasi fisik memiliki ekosistem ekonomi di sekitarnya.

Begitu pula pembangunan industri. Jika negara menginginkan hilirisasi, desa penghasil bahan baku seharusnya tidak hanya menjadi tempat mengambil komoditas. Koperasi harus dapat masuk sebagai agregator, pengolah awal, penyedia logistik, bahkan pemegang saham pada unit usaha tertentu sepanjang layak secara bisnis.

Tentu terdapat risiko besar. Memperluas mandat investasi hingga ke tingkat desa dapat membuka persoalan baru seperti moral hazard, konflik kepentingan, kegagalan usaha, dan potensi intervensi politik. Karena itu, desain kelembagaan harus menjadi perhatian utama.

Transparansi portofolio wajib dibangun sejak awal. Publik perlu mengetahui berapa dana yang ditempatkan, sektor apa yang dibiayai, siapa penerima manfaat, berapa tingkat pengembaliannya, berapa tenaga kerja yang tercipta, dan berapa nilai tambah yang tinggal di daerah. Audit independen serta evaluasi berkala juga harus menjadi bagian dari mekanisme.

Lebih penting lagi, DDMF perlu menjaga jarak dari politik distribusi proyek. Dana kedaulatan tidak boleh berubah menjadi kas pembangunan yang mengikuti pergantian kepentingan politik. Ia harus bekerja dengan prinsip profesional, berbasis data, dan memiliki ukuran kinerja yang dapat diuji publik.

Kekhawatiran tata kelola bukan perkara kecil. Sejumlah pengamat bahkan telah mengingatkan bahwa perluasan fungsi dana pembangunan tanpa penguatan tata kelola dapat meningkatkan risiko fiskal dan mengulang persoalan pembiayaan proyek infrastruktur masa lalu.

Karena itu, usulan Klaster Investasi Desa bukanlah permintaan agar Danantara membagi dana secara cuma-cuma. Sebaliknya, ini adalah ajakan agar negara memperluas definisi tentang proyek strategis.

Selama ini proyek strategis terlalu mudah dibayangkan sebagai sesuatu yang besar secara fisik: jalan ratusan kilometer, tanggul raksasa, kawasan industri, atau pabrik berskala nasional. Padahal, agregasi ribuan usaha desa juga dapat menjadi proyek strategis jika dikelola dalam kerangka investasi yang tepat.

Bayangkan apabila dalam sepuluh tahun terdapat ribuan koperasi dan BUMDes yang naik kelas karena memperoleh modal jangka panjang, pendampingan profesional, akses pasar, serta teknologi.

Dampaknya mungkin tidak terlihat seperti satu proyek monumental. Namun, akumulasi produktivitasnya dapat jauh lebih dalam: menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, memperkuat rantai pasok domestik, dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan konsumtif.

Pada titik itu, dana kedaulatan tidak hanya bekerja dari atas ke bawah. Ia bergerak dari pusat ke daerah, lalu kembali ke pusat dalam bentuk pertumbuhan ekonomi baru.

Presiden dalam pidatonya mengingatkan pentingnya keberanian membangun masa depan Indonesia. Keberanian itu seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui proyek yang monumental, tetapi juga melalui keberanian mempercayai kapasitas ekonomi rakyat.

Danantara memiliki peluang untuk mengisi ruang tersebut. DDMF dapat menjadi kendaraan pembangunan jangka panjang, tetapi portofolionya tidak semestinya hanya berisi proyek yang terlihat dari udara. Sebagian investasinya perlu melihat apa yang tumbuh di bawah kaki kita: koperasi, BUMDes, petani, nelayan, dan pelaku usaha desa.

Sebab, kedaulatan ekonomi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang menguasai modal terbesar. Ia adalah soal apakah modal negara mampu menciptakan semakin banyak rakyat yang memiliki kapasitas untuk menjadi pemilik, produsen, dan pelaku pembangunan.

Jika Danantara mampu membawa logika investasi dari gedung-gedung pusat kekuasaan hingga ke akar rumput, maka dana kedaulatan tidak sekadar membiayai masa depan Indonesia.Ia ikut membentuk siapa yang memiliki masa depan itu.