Konten dari Pengguna

Menambal Celah Resiliensi UMKM

Aris Rudianto

Aris Rudiantoverified-green

Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aris Rudianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Aris Rudianto

Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan

(tulisan merupakan pendapat pribadi)

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi” hanyalah mitos setengah matang. Andai klaim ini sepenuhnya benar, 64,2 juta unit usaha kecil di Indonesia tentu sudah hidup sejahtera dan kebal terhadap guncangan. Potensi UMKM memang luar biasa: menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Ini adalah angka fantastis yang menjaga denyut ekonomi di negeri ini tetap berdetak.

Namun, di balik kegemilangan angka tersebut, tersimpan tafsir ganda yang menuntut pembacaan lebih jernih. Ledakan jumlah UMKM bisa jadi merupakan sinyalemen optimisme atas tumbuhnya kewirausahaan lokal, di saat yang sama, bisa dibaca sebagai alarm sosiologis tentang menyempitnya gerbang sektor formal bagi jutaan rumah tangga. Ada garis batas yang tegas antara resiliensi yang lahir dari rahim inovasi (opportunity-driven) dan yang dipicu oleh kondisi (survival mechanism). Jika UMKM tumbuh karena inovasi, kita akan melihat akumulasi modal dan penguatan struktur. Namun jika pemantik tumbuhnya sekadar sebagai "bantalan darurat" untuk bertahan hidup, maka resiliensi yang kita banggakan sesungguhnya bersifat semu dan rentan runtuh saat guncangan tiba. Di sinilah kejernihan kita diuji untuk menelisik: sejauh mana fondasi ekonomi kerakyatan kita benar-benar kokoh berdiri?

Pasalnya, resiliensi bukan semata soal bertahan hidup. Briguglio et al. (2006) menjelaskan resiliensi ekonomi sebagai kemampuan untuk memulihkan diri terhadap dampak negatif dari guncangan eksternal, sekaligus mempertahankan produktivitas dan stabilitas. Logikanya, jika UMKM benar-benar semakin resilien, maka rumah tangga pelakunya seharusnya semakin stabil secara finansial, memiliki proteksi risiko yang lebih kuat, serta ruang untuk akumulasi aset. Faktanya, wajah UMKM kita masih didominasi oleh usaha mikro yang lahir dari tekanan ekonomi rumah tangga.

Data menunjukkan bahwa selama periode perlambatan ekonomi atau pasca-pandemi, sektor informal justru membengkak. Ini menjadi indikasi kuat bahwa masyarakat terpaksa menciptakan pekerjaannya sendiri (self-employment) akibat terbatasnya daya serap sektor formal. Bukti nyatanya terlihat dari margin keuntungan yang sangat tipis, di mana pendapatan harian seringkali langsung habis untuk konsumsi harian tanpa menyisakan ruang untuk tabungan apalagi investasi. Dalam konteks ini, pertumbuhan jumlah pelaku UMKM sering kali bukan buah ekspansi ekonomi, melainkan mekanisme survival. Dengan demikian, jika UMKM terus bertambah tetapi mayoritas hidup dari margin tipis dan tanpa bantalan risiko, maka sistem ekonomi justru semakin rentan terhadap guncangan.

Berbeda dengan korporasi besar yang memiliki disiplin tegas terkait neraca keuangan, sebagian besar UMKM Indonesia masih seringkali mengelola kas usaha dan kas rumah tangga tanpa sekat yang jelas. Ketika usaha terguncang, konsumsi rumah tangga seketika terpukul. Konsekuensi berikutnya mudah ditebak. Ketika konsumsi rumah tangga mengalami tekanan, modal usaha pun tergerus sehingga memengaruhi kinerja usaha. Benang merahnya, untuk berbicara mengenai resiliensi UMKM kita perlu membedah ketahanan konsumsi rumah tangga pelakunya.

Merujuk hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Oktober 2026, pertumbuhan kredit konsumsi per September 2026 tercatat sebesar 4,86 persen secara tahunan, tertinggal jauh di belakang kredit modal kerja dan kredit investasi yang masing-masing sebesar 11,89 persen dan 23,20 persen secara tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa di tengah deru ekspansi korporasi, kapasitas finansial rumah tangga justru tengah melandai. Banyak pelaku UMKM beroperasi dengan bantalan keuangan yang tipis, akses pembiayaan terbatas, dan proteksi risiko yang kurang optimal. Tertahannya laju kredit konsumsi diatas senafas dengan potret kredit UMKM yang porsinya masih di bawah 20 persen, meski terus meningkat, dari total seluruhan kredit. Kondisi ini mengonfirmasi adanya tantangan struktural yang perlu segera diurai agar daya serap pembiayaan di level akar rumput bisa seprogresif sektor usaha besar.

Kerentanan rumah tangga UMKM semakin diperparah oleh transaksi keuangan ilegal, termasuk judi online yang kian agresif. Data OJK sejak Januari 2026 hingga September 2026 menunjukan jumlah pengaduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, investasi ilegal, gadai ilegal mencapai 35.438 laporan. Senada dengan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun sepanjang semester I 2026, dengan nilai deposit sebesar Rp22,05 triliun. Fenomena ini bukan sekadar persoalan rendahnya literasi keuangan, melainkan cerminan dari desakan untuk mencari jalan pintas di tengah bantalan ekonomi yang kian menipis. Bagi pelaku usaha kecil dengan margin keuntungan yang sangat terbatas, janji hasil instan sering kali melumpuhkan logika risiko demi menutupi kebutuhan jangka pendek. Dampaknya tidak main-main, modal usaha yang dikumpulkan dengan susah payah hilang dalam sekejap, utang konsumtif membengkak, dan konsumsi rumah tangga menurun.

Dalam struktur yang seperti ini, stabilitas ekonomi rumah tangga pelaku UMKM sejatinya sedang tidak baik-baik saja. Ibaratnya, satu guncangan kecil saja, entah itu anggota keluarga yang jatuh sakit, fluktuasi permintaan pasar, hingga kenaikan harga bahan baku, sudah cukup untuk mendisupsi stabilitas usaha dan tentunya akan mengubah lanskap data statistik UMKM secara keseluruhan.

Kita tentu tidak memungkiri bahwa UMKM memang memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menjaga denyut ekonomi rakyat. Namun “ketidaksengajaan” melakukan glorifikasi UMKM sebagai sektor yang “otomatis memiliki relisiensi tinggi” di segala kondisi justru berisiko menutup mata terhadap kerentanan struktural yang dihadapi jutaan rumah tangga pelakunya. Untuk itu perlu, sinergi berbagai pihak untuk mengidentifikasi celah kerentanan sektor UMKM dan kemudian memitigasinya.

Dalam konteks ini, setidaknya ada beberapa hal konkrit yang bisa dilakukan. Pertama, mengintegrasikan aspek perlindungan sosial, misalnya BPJS kesehatan, ke dalam ekosistem pembiayaan usaha. Penguatan resiliensi UMKM tidak akan pernah tuntas jika hanya menyentuh aspek manajerial tanpa memitigasi kerentanan rumah tangga pelakunya. Logikanya, modal usaha tidak akan pernah aman selama rumah tangga belum memiliki bantalan terhadap guncangan mendasar seperti faktor kesehatan, krisis domestik, dan sebagainya. Kedua, digitalisasi harus ditempatkan sebagai upaya mitigasi risiko pembiayaan sekaligus membangun resiliensi operasional. Pemanfaatan data transaksi melalui QRIS dan platform pencatatan keuangan digital tidak boleh hanya dipandang sebagai alat pembayaran, melainkan basis credit scoring alternatif yang lebih inklusif. Integrasi digital ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara potensi usaha pelaku UMKM dengan likuiditas perbankan, sekaligus memutus ketergantungan pelaku UMKM pada pembiayaan illegal yang berisiko.

Pada akhirnya, resiliensi UMKM tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon statistik. Penguatan jaring pengaman rumah tangga dan digitalisasi yang Inklusif, akan memperkokoh UMKM sebagai soko guru perekonomian di tengah gonjang-ganjing geopolitik global saat ini.