Kumparan Logo

Mendag Targetkan Aturan Teknis Ekspor CPO-Batu Bara lewat BUMN Rampung Hari Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor tiga komoditas. Beleid ini berkaitan dengan baru dibentuknya badan ekspor khusus Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“(Permendag) mengenai ekspor tiga komoditas itu hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujar Mendag di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).

Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan sistem baru ekspor komoditas melalui DSI sebagai badan ekspor. Skema itu diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas global, khususnya CPO.

Dia juga mengatakan perubahan eksportir ke badan ekspor diharapkan dapat membuat harga komoditas Indonesia menjadi lebih baik di pasar internasional.

“(Margin) ya seperti biasa juga kan, cuma diganti aja eksporternya ke BUMN ekspor, nah dengan harapan justru akan lebih, harganya akan lebih bagus. Karena kita yang punya produk, CPO aja kan kita ekspor nomor satu, seharusnya harga juga dari kita yang paling menentukan ya,” jelasnya.

Selain itu, DSI nantinya juga bakal mengurusi soal kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO).

instagram embed

Menurut Budi, badan ekspor yang baru dibentuk oleh presiden tersebut bertindak sebagai eksportir dalam skema baru tata kelola ekspor yang tengah disiapkan pemerintah.

“Ya nanti kalau sudah berjalan ya, sudah berjalan penuh ya DMO, itu DSI otomatis. Kan eksportirnya aturannya, eksportir,” kata Budi.

Budi memastikan aturan baru tersebut tidak akan menghapus DMO CPO. Meski demikian, Budi belum memerinci teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Budi mengatakan detail aturan akan dijelaskan lebih lanjut dalam agenda sosialisasi pemerintah yang digelar sore hari ini, Kamis (21/5).

Saat ditanya mengenai mekanisme margin badan ekspor hingga nasib kontrak jangka panjang yang telah berjalan, Budi belum memberikan penjelasan rinci. “Nah nanti kalau sudah mulai sepenuhnya ya, sepenuhnya ya otomatis BUMN-nya,” tuturnya.