Konten dari Pengguna

Menjaga Jangkar Kebajikan bagi Kebijakan Fiskal

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aloysius Gunadi Brata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Generated with chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
Generated with chatgpt

Dalam Bahasa Indonesia, “kebajikan” dan “kebijakan” hanya terpaut satu huruf saja. Ini menegaskan bahwa keduanya mestinya tidaklah terpisah jauh. Artinya, kebijakan yang baik, termasuk kebijakan fiskal, pada pokoknya adalah juga soal kebajikan. Ini termasuk soal ketepatan dan kejujuran pada angka yang diumumkan berikut kemanfaatannya, serta kesediaan untuk menepati apa yang sudah disepakati bersama. Kini pertanyaannya adalah apakah kebajikan itu masih menjadi jangkar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), ataukah hanya sekadar retorika yang mudah luntur dan tergusur?

Kenyataannya, ramai diberitakan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga sudah meminta tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2027 dengan besaran yang fantastis. Padahal, RAPBN 2027 sudah ada pagunya dan ketika dibacakan oleh Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD serta penyampaian RUU APBN pada 14 Agustus lalu, angka defisit fiskal yang disebutkan adalah 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), senilai Rp671,2 triliun. Dengan angka yang lebih rendah dari outlook defisit APBN 2026, muncul kesan positif bahwa pemerintah memang berupaya mengonsolidasikan fiskal, bukan memperlebarnya.

Bila pada beberapa tahun sebelumnya realisasi defisit cenderung lebih kecil dari target awal yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perjalanan anggaran dua tahun terakhir ini justru menampakkan kecenderungan yang berbalik arah. Bila diringkas, prosesnya diawali dengan target yang relatif rendah dan aman, lalu dinaikkan di tengah jalan, kemudian direalisasikan mendekati atau bahkan melampaui revisi terakhir. Ujungnya adalah defisit APBN mendekati 3%, ambang batas aman yang diamanatkan undang-undang.

APBN 2025 dibuka dengan target defisit 2,53% dari PDB, direvisi naik menjadi 2,78% dalam laporan semester, pada Januari 2026 diumumkan defisit membengkak menjadi 2,92%, atau Rp695,1 triliun, dan akhirnya di tengah tahun 2026 resmi dikonfirmasi defisit tersebut menjadi 2,81% atau Rp670,34 triliun. Pola yang sama berulang pada APBN 2026. Patokan awal adalah 2,48% dari PDB atau Rp638,8 triliun setelah ada kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah untuk menaikkan belanja negara sebesar Rp56,2 triliun. Belum genap setahun anggaran, proyeksi Kementerian Keuangan pada Juli lalu menunjukkan bahwa hingga akhir tahun defisit APBN 2026 berpotensi membengkak menjadi 2,85% dari PDB, atau setara Rp734,3 triliun. Sementara target sebelumnya adalah Rp689,1 triliun atau 2,68% PDB.

Kini, untuk tahun anggaran 2027, dalam rangkaian rapat kerja komisi-komisi DPR beberapa hari terakhir ini, berbagai kementerian/lembaga pun sudah berlomba-lomba mencoba memperbesar anggaran dengan meminta tambahan. Dari 19 kementerian dan lembaga saja, jika diakumulasikan, usulan tambahan anggaran mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Ini setara dengan lebih 90% dari pagu yang disebutkan dalam RAPBN 2027 yang belum genap sebulan disampaikan di depan DPR. Secara lebih spesifik sebagai gambaran, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan anggaran yang mencapai 258% dari pagunya, sedangkan tambahan anggaran yang diusulkan KPU sebesar 1,7% dari pagu RAPBN 2027.

Gejala ini mengindikasi ada persoalan yang lebih dalam ketimbang sekadar angka. Rasio usulan tambahan anggaran yang mendekati atau bahkan melampaui pagu awal yang direncanakan terjadi bukan cuma di satu-dua kementerian/lembaga, tetapi merata di puluhan lembaga sekaligus. Ada semacam gejala moral hazard anggaran, yakni ketika ruang untuk meminta tambahan anggaran terbuka lebar, semua pihak berlomba-lomba mengajukan usulan maksimal, sekalipun dengan mengasumsikan bahwa proses seleksi akhir ada di Kementerian Keuangan. Proses penetapan pagu anggaran tampak tidak mampu membendung gelombang usulan penambahan sejak dari hulu, sebelum pagu disampaikan secara resmi. Apakah gejala ini menjadi “norma” baru, ataukah hanya sebatas deviasi sementara di tengah situasi domestik dan eksternal yang memang tidak mudah?

Memang, usulan tambahan anggaran oleh berbagai kementerian/lembaga tersebut tidaklah serta merta bakal lolos. Tetapi hampir pasti hal ini akan menaikkan anggaran, dan akhirnya defisit fiskal bergerak menjauhi target yang disampaikan dan mendekati batas 3%. Akibatnya, batas aman ini seperti kehilangan maknanya sebagai jangkar kebijakan fiskal. Inilah yang juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat seperti Fitch Rating yang mengingatkan bahwa target 2,4% berisiko melebar, bahkan berpotensi bergeser ke saluran kuasi-fiskal, misalnya melalui penugasan BUMN, sebagai jalan pintas ketika ruang fiskal resmi tidak lagi mengakomodasi. Maka batas 3% yang tujuannya adalah sebagai pagar darurat bergeser fungsi menjadi patokan umum “masih aman selama belum dilewati.”

Defisit yang melebar memang tidak selalu salah. Ada saat-saat di mana pelebaran defisit adalah pilihan yang harus diambil demi merespon gejolak ekonomi atau mendanai program strategis yang memang bermaslahat bagi banyak warga. Oleh sebab itu, yang menjadi lebih penting adalah kualitas penggunaan anggaran itu sendiri. Di sinilah wujud nyata dari kebajikan fiskal diuji. Misalnya, apakah tambahan pembiayaan itu dialokasikan untuk belanja produktif yang memperluas basis pajak dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, dan bukan sebatas menopang belanja rutin yang efek penggandanya minimal.

Tanpa kedisiplinan menjaga kualitas belanja, ruang fiskal yang terbatas justru bisa habis demi ambisi birokratis, menjauhi kepentingan kesejahteraan publik. Di sinilah kredibilitas proses perencanaan anggaran itu pun menjadi diuji oleh gelombang usulan tambahan anggaran yang belum juga surut.

Melampaui batas toleransi defisit, kini menjadi kian krusial untuk memastikan angka yang disepakati di awal benar-benar menjadi pagar. Bukan sekadar menjadi pintu lebar pembuka negosiasi besaran anggaran. Jangkar kebijakan fiskal tidak akan pernah bisa berdiri kokoh hanya dengan formula matematis atau target rasio defisit terhadap PDB.

Generated with chatgpt

Di sinilah dibutuhkan kebajikan sebagai penyangga kebijakan fiskal. Tepatnya adalah kesediaan untuk menahan diri di tengah desakan usulan tambahan yang menumpuk, dan kejujuran untuk menyebut angka tertentu sebagai target. Tanpa kebajikan semacam ini, jangkar fiskal yang dipidatokan setiap tahun akan terus terombang-ambing dan kredibilitas APBN pun mengalami erosi.