Mentan Ubah Skema Bantuan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Kelompok Kini Bisa Dapat

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan skema baru yang memungkinkan buruh tani tanpa kelompok mengakses bantuan alat dan sistem pertanian (alsintan). Skema ini dirancang agar buruh tani tidak lagi terhalang persyaratan administratif yang kaku dalam mendapatkan bantuan.
Amran menjelaskan, buruh tani tetap perlu mengakses bantuan secara berkelompok, namun kini proses pengelompokan akan dibantu langsung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di masing-masing daerah.
"PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok kita buatkan kelompok dan cukup PPL yang mengirim, kami bisa kirim alat-alat peralatannya. Itu kita verifikasi melalui PPL," kata Amran saat sidak di Karawang, Senin (31/8).
Setiap kelompok buruh tani nantinya beranggotakan 10 orang. Setelah kelompok terbentuk, PPL bisa langsung mengajukan bantuan secara online ke Kementerian Pertanian.
Skema ini, kata Amran, sudah berlaku sejak saat ini melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru direvisi.
"Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan untuk kita-kita. Ini peraturan seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat yang kita buat ini," ujarnya.
Di sela kunjungannya, Amran menyempatkan diri menemui buruh tani yang tengah bekerja di Desa Tegal Sawah, Karawang. Ia berdiskusi langsung dengan para buruh dan mengarahkan mereka untuk segera membentuk kelompok.
Kelompok yang baru terbentuk itu pun langsung mendapat bantuan berupa combine harvester, dengan syarat alat tersebut dikelola bersama dan hasilnya dibagi adil ke seluruh anggota.
"Misalnya dapat lima hektare, berarti dapat Rp 10 juta. Rp 3 juta disimpan untuk beli bensin, yang Rp 7 juta dibagi untuk 10 orang. Berarti Rp 700 ribu satu orang per hari," kata Amran.
