Konten dari Pengguna

Menunggu Langkah Nyata Gubernur BI

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Eko Setiobudi, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Destry Damayanti telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. Masyarakat tentunya menunggu langkah nyata dari Gubernur BI terpilih, di tengah gejolak nilai tukar dan gejolak pasar yang masih cukup fluktuatif. Sehingga tantangan Destry bukan sekadar menyelamatkan rupiah, tetapi memastikan sinergi fiskal-moneter tidak berubah menjadi subordinasi moneter terhadap fiskal.Beberapa issue krusial yang wajib menjadi perhatian dan tantangan Destry di antaranya adalah ;

Ilustrasi Destry Damayanti (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Destry Damayanti (ChatGPT)

Pertama, nilai tukar rupiah yang merosot bahkan sempat di atas Rp 18.000 per USD di awal bulan Agustus, meskipun pada pertengahan Agustus sempat turun menjadi sekitar Rp17.798 per USD, ditambah perekonomian global yang terus melambat dan tekanan perekonomian global yang masih mengalami situasi sulit dan ketidakpastian global akibat perang dan konflik kawasan berkepanjangan.

Kedua, ancaman aliran modal asing keluar (capital outflow). Sebagaimana diketahui, data BI menyebutkan bahwa sampai dengan kuartal I/2026, tercatat modal asing yang keluar mencapai sekitar US$800 juta atau setara Rp14,12 triliun. Bahkan terakhir penutupan tiga bank asing yang selama ini beroperasi di Indonesia, yang dikabarkan menarik modalnya sebesar US$ 640 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun ke kantor pusatnya. Ketiga bank tersebut adalah Citigroup Inc, Standard Chartered Plc, dan HSBC Holdings Plc. Meskipun hal ini sudah dibantah oleh OJK, yang menyebutkan bahwa hal tersebut adalah repatriasi laba (deviden) dari tiga bank tersebut ke kantor pusatnya masing-masing. Dan fonemena yang demikian adalah sebuah kegiatan usaha yang lazim dalam dunia investasi sehingga tidak bisa dikatakan sebagai penarikan modal. Karena hal ini adalah siklus dari sebuah kegiatan usaha atau bisnis. Namun fenomena yang secara kasat mata terlihat sebagai capital outflow belum tentu merupakan capital outflow dalam pengertian ekonominya.Meskipun demikian, potensi dan isu penarikan modal ini santer dan berpotensi memunculkan kekhawatiran masyarakat dan pemangku kepentingan. Yang seolah mengambarkan adanya kekhawatiran terhadap kondisi perekonomian nasional sehingga bank-bank asing melakukan penarikan modal (capital outflow).

Ketiga, penutupan beberapa perusahaan yang selama ini bergerak dalam industri keuangan di Indonesia. Sebagaimana diketahui selama tahun 2023/2024 banyak industri keuangan dan perbankan yang juga menutup operasionalnya di Indonesia. Sebut saja Schrodes yang notabene adalah raksasa manajer investasi dunia yang berbasis London, turut menutup operasional perusahaannya di Indonesia terhitung semenjak Desember 2024. Alasannya, perusahaan ingin memangkas cabang yang berkinerja buruk sebagai upaya meningkatkan kembali performa usai mencatat pendapatan yang mengecewakan. Padahal valuasi nilai investasi Schroders Indonesia cukup besar, yakni mengelola sekitar Rp 70 triliun dana kelolaan dalam kelas aset saham di pasar modal.

Sebelumnya juga terjadi penutupan operasional dari daftar raksasa perusahaan global yang beroperasi di Indonesia. Mereka diantaranya adalah PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (asal Amerika Serikat/AS), (PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (asal AS), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman), PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang), dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Selain itu, ada beberapa bank asing yang secara resmi juga sudah meningglkan Indonesia. Mereka diantaranya adalah Citibank, NA, Standard Chartered, dan Commonwealth Bank, di mana mereka telah menjual dan mengalihkan bisnis costumer banking-nya kepada bank-bank lain. Sehingga keluarnya sejumlah perusahaan asing tersebut memberikan sebuah tanda tanya besar, apakah benar-benar mencerminkan memburuknya fundamental ekonomi Indonesia, atau merupakan bagian dari rasionalisasi bisnis global?

Menjawab tiga issue dan tantangan tersebut di atas, maka harmonisasi antara kebijakan fiskal (kewenangan pemerintah) dan kebijakan moneter (kewenangan BI) menjadi salah satu kata kunci. BI memang memiliki tugas dan wewenang dalam kebijakan moneter sebagaimana ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memang mengamanatkan BI, OJK dan LPS yang harus berkoordinasi dalam bauran policy mix atau bauran kebijakan untuk membangun perekonomian negara, pertumbuhan ekonomi, menjaga inflasi dan stabilitas perekonomian nasional. Namun tetap harus berdiri dalam pijakan independensinya.

Dengan demikian, sosok Destry harus memberikan “garansi” bagi harmonisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Sehingga bisa lebih kolaboratif, koordinatif dan implementatif dalam mengawal kebijakan sampai dengan tingkat operasional, baik dalam kaitannya dengan makro ekonomi maupun mikro ekonomi. Karena bagaimanapun harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter adalah “DNA” dari ketahanan ekonomi negara. Hal ini juga harus ditunjang dengan menjaga prinsip independensi BI, sebagaimana amanat UU.

Harmonisasi dalam ranah bauran kebijakan fiskal dan moneter ini penting dalam rangka menghadirkan kombinasi kebijakan strategis terkait dengan pengelolaan anggaran negara, pengaturan jumlah uang beredar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian negara. Harmonisasi melalui bauran kebijakan ini juga sejalan dengan teori ekonomi model model IS-LM yang dicetuskan oleh John Hicks (1937) dan diperbaharui oleh John Maynard Keynes dalam bukunya yang berjudul The General Theory of Employment, Interest, and Money. Di mana Kaynes melalui model model Hicks-Hansen, mampu mengambarkan hubungan keseimbangan simultan di pasar barang (kurva IS) dan pasar uang (kurva LM).

Sementara itu, guna menutup defisit APBN 2026 pemerintah mengeluarkan beberapa skenario pembiayaan, baik melalui utang, investasi dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Dari skema tersebut, pembiayaan defisit APBN terbesar bersumber dari utang yang dapat mencapai angka Rp 832,21 triliun.

Hal ini tentunya cukup memberikan sinyalemen kekhawatiran terhadap kinerja APBN 2026. Pasalnya defisit APBN tahun 2025 tercatat Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dari asusmsi awal dalam APBN 2025 yakni 2,3 persen dari PDB.

Angka defisit APBN yang nyaris menyentuh ambang batas aman yakni 3 persen terhadap PDB tentu banyak memberikan kekhawatiran terhadap kemampuan APBN 2026 dalam pengelolaan stabilitas ekonomi nasional tahun 2026 khususnya melalui tata kelola kebijakan fiskal. Ditambah pembiayaan defisit yang bersumber dari utang, yang dipastikan akan semakin memperbesar utang pemerintah pusat. Diketahui sampai dengan Juni 2026, utang pemerintah pusat mencapai angka Rp 10.293,69 triliun, dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 41,26%. Komposisi utang tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,9 triliun.

Ekspansi fiskal melalui pembiayaan yang bersumber dari utang tentunya dapat berdampak serius terhadap stabilitas perekonomian nasional, termasuk di sektor moneter. Seperti peningkatan suku bunga, potensi penurunan investasi swasta, potensi penurunan pendapatan swasta dan dampak-dampak lainnya. Di mana semuanya dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi karena penurunan akumulasi modal.

Ilustrasi Program Destry Damayanti (ChatGPT)

Di sinilah posisi Gubernur BI terpilih memiliki benang merahnya. Gubernur terpilih harus memahami siklus dan aspek psikologis dari kebijakan fiskal dan anggaran pemerintah selama ini, pada sisi lain perlu menjaga suku bunga acuan dan nilai tukar agar kebijakan fiskal tidak kehilangan arahnya dalam fungsi menjaga stabilitas perekonomian.

Dengan demikian, Gubernur BI terpilih diharapkan mampu meredam segala bentuk cwoding out effect melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh BI. Baik itu melalui kebijakan ekspansif BI dalam rangka menurunkan suku bunga acuan, kebijakan quantitative easing (membeli obligasi pemerintah) untuk menahan kenaikan suku bunga, serta mendorong agar bank mengalihkan likuiditas dari instrumen moneter menuju kredit produktif, serta peningkatan penyaluran kredit yang jauh lebih berkualitas.