Menyelaraskan MDR Nol Persen dengan Realitas Warung Kampus

Staf Unit Kehumasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Zajuli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di kawasan sekitar kampus universitas negeri di Gunungpati Semarang, stiker kode QRIS sudah lama terpajang di meja kasir warung burjo, lapak es teh, sampai warung ramesan langganan mahasiswa. Namun, tidak sedikit mahasiswa yang mendapati aturan tak tertulis saat hendak bayar: "Kalau pakai QRIS nambah seribu ya, Mas." Bagi anak kos yang terbiasa hidup serba nontunai, tambahan seribu per porsi makan jelas terasa mengganjal.
Sikap pemilik warung di lingkar kampus tersebut bukan karena anti teknologi, melainkan murni hitung-hitungan dapur. Bagi pedagang yang margin untungnya tipis, potongan Merchant Discount Rate (MDR) terasa langsung memangkas modal harian. Uang receh hasil jualan dari pagi mendadak susut begitu masuk saldo bank. Menambahkan seribu rupiah ke pembeli lantas dianggap jalan pintas paling aman agar tidak tekor.
Dilema antara transaksi praktis dan kekhawatiran tekor inilah yang dijawab Bank Indonesia lewat perluasan MDR 0% per 1 Oktober 2026. Khusus merchant Usaha Mikro (UMI), transaksi sampai Rp500.000 dibebaskan dari potongan sepeser pun. Sementara untuk kategori usaha lainnya, transaksi di bawah Rp100.000 juga digratiskan dari tarif normal 0,7%.
Agar manfaat ini benar-benar sampai ke meja kasir, kuncinya ada pada ketepatan profil usaha saat pedagang mendaftar ke pihak bank atau Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai aturan, kategori UMI mencakup usaha perseorangan dengan modal di luar tanah dan bangunan paling banyak Rp1 miliar, serta omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Warung makan mahasiswa, kedai es teh, lapak bumbu, hingga toko kelontong jelas masuk dalam kelompok ini dan proses daftarnya pun sederhana, cukup dengan KTP serta foto tempat usaha.
Dengan batas bebas potongan hingga Rp500.000, transaksi makan harian mahasiswa yang rata-rata cuma belasan sampai puluhan ribu rupiah praktis aman dari potongan sistem. Uang lima belas ribu yang dipindai pembeli akan masuk utuh lima belas ribu rupiah ke rekening pemilik warung.
Namun, cerita di lapangan tidak sesederhana hitungan di atas kertas. Suatu siang, seorang mahasiswa mencoba mengonfirmasi kebijakan MDR 0% ini kepada Bu Isah, pemilik warung asem-asem di kawasan kampus Gunungpati, saat ditagih biaya tambahan seribu rupiah. Dengan enteng Bu Isah menyahut, "MDR-nya memang nol persen, Mas, tapi biaya rekening bulanannya kan belum nol persen."
Celetukan Bu Isah tersebut telak menunjuk persoalan riil yang selama ini luput dari sorotan. Urusan meja kasir ternyata belum selesai hanya dengan membebaskan MDR di pintu depan. Bagi warung dengan omzet harian yang langsung diputar untuk belanja pasar besok subuh, saldo yang mendadak terpotong belasan ribu tiap akhir bulan untuk biaya kelola rekening tetap terasa memberatkan.
Pekerjaan rumah berikutnya ada di pundak industri perbankan dan PJP, mulai dari bank Himbara, bank swasta nasional, perbankan daerah, hingga penyedia dompet digital. Ekosistem pembayaran perlu berani melangkah lebih jauh dengan menyediakan rekening khusus pedagang mikro yang bebas biaya administrasi bulanan dan tanpa syarat saldo mengendap.
Jika transaksi harian sudah bebas potongan MDR dan rekening penampungnya tidak lagi digerogoti biaya admin bulanan, pedagang tidak perlu mencari dalih untuk memungut seribu rupiah lagi. Mahasiswa bisa jajan tanpa waswas kena biaya tambahan, pemilik warung memegang untungnya secara utuh, dan digitalisasi sistem pembayaran benar-benar bekerja mempermudah urusan sehari-hari.
