OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui aturan demutualisasi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Demutualisasi telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
"POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ucap Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9).
Dalam RPOJK Demutualisasi, OJK memberikan ruang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru dan atau menjual kembali saham yang telah dibeli kembali.
RPOJK juga menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, BEI dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK,” ujar Hasan.
RPOJK Demutualisasi turut mengatur mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham. BEI bisa membagikan dividen dengan tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk kebutuhan operasional serta pengembangan bursa.
Dalam hal klasifikasi saham, setiap satu saham Bursa Efek memberikan satu hak suara. Menurut Hasan, OJK juga memiliki kewenangan membatalkan secara otomatis hak pemegang saham dalam kondisi tertentu.
