OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun (Dapen) yang membolehkan dapen berinvestasi ke instrumen luar negeri.
OJK memastikan telah menyiapkan aturan yang memadai guna mengatur kebijakan tersebut, termasuk menetapkan instrumen luar negeri apa saja yang boleh digunakan sebagai tempat menempatkan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK akan memberikan panduan terkait pilihan instrumen investasi, baik itu saham, reksa dana, maupun surat berharga. Sementara penetapan kebijakan investasinya tetap berada di tangan masing-masing penyelenggara dapen.
"Tentunya OJK memberikan guidance, guidance apakah itu di saham di reksadana atau di surat berharga dan sebagainya itu aturan cukup memadai tapi yang menetapkan untuk kebijakan investasinya adalah di masing-masing menyelenggarakan dapen," kata Ogi usai IPFS 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, kebijakan yang membolehkan dapen berinvestasi ke instrumen luar negeri ini merupakan langkah antisipatif, agar dana pensiun tetap bisa bertumbuh ketika instrumen investasi di dalam negeri kurang memberikan hasil optimal.
Meski begitu, Ogi menegaskan tetap ada aturan ketat yang mengiringi kebijakan tersebut.
"Kita mengizinkan untuk investasi keluar ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik, tapi ini sangat ketat kita lakukan ya jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri," ujarnya.
Ogi menjelaskan OJK akan mengatur batas maksimal investasi yang dapat dilakukan dapen ke instrumen luar negeri, sementara untuk batas minimalnya diserahkan kembali kepada kebijakan masing-masing dapen.
"Regulasi yang dibuat adalah membatasi maksimum daripada investasi daripada dapen ya, jadi kita mengatur yang batas atasnya," kata Ogi.
