Kumparan Logo

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Depok, LPS Siapkan Proses Likuidasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, lewat keterangan resmi, Jumat (17/7).

Pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 47,98 persen, serta cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61 persen atau jauh di bawah batas minimal 5 persen.

Setelah menjalani masa penyehatan, kondisi bank dinilai tak kunjung membaik. Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tidak berhasil dilakukan.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.