Kumparan Logo

OJK Catat Klaim Asuransi Umum Naik 17,3% Jadi Rp 43,34 Triliun hingga Juli 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim industri asuransi meningkat hingga Juli 2026, terutama pada industri asuransi umum dan reasuransi yang mengalami kenaikan klaim sebesar 17,30 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data posisi Juli 2026, klaim industri asuransi jiwa mencapai Rp 89,17 triliun.

“Berdasarkan data posisi Juli 2026, industri asuransi jiwa mencatatkan klaim sebesar Rp 89,17 triliun, meningkat Rp 2,87 triliun atau 3,33 persen secara yoy,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).

Sementara itu, klaim industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 43,34 triliun atau meningkat Rp 6,39 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Dari sisi rasio klaim, industri asuransi jiwa tercatat sebesar 80,01 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 49,05 persen. Secara umum, rasio klaim masih terjaga di bawah 100 persen,” jelas Ogi.

Di sisi lain, hasil investasi industri asuransi hingga Juli 2026 tercatat mencapai Rp 5,05 triliun untuk asuransi jiwa dan Rp 5,34 triliun untuk asuransi umum dan reasuransi.

Ogi menutuskan hasil investasi masih memiliki peluang untuk tumbuh hingga akhir 2026, meski tetap bergantung pada kondisi pasar dan perekonomian.

“Ke depan, hasil investasi masih berpeluang tumbuh, namun tetap dipengaruhi kondisi pasar dan perekonomian. OJK mendorong perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesesuaian aset dengan kewajiban,” tutur Ogi.