OJK Catat Total Aset Bank Pembangunan Daerah Tembus Rp 1.036,5 T
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatatkan kinerja positif hingga Maret 2026. Total aset BPD di Indonesia mencapai Rp 1.036,51 triliun per Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat angka tersebut tumbuh 3,20 persen year-on-year (yoy).
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian dalam keterangan tertulis Kamis (21/5).
Ia juga mencatat ketahanan permodalan yang baik yaitu Capital Adeacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen. Sementara terkait penyaluran kredit, OJK mencatat pertumbuhan 1,59 persen secara yoy.
Sementara jika dihitung sejak Desember 2022, penyaluran sudah meningkat dari Rp 562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp 656,87 triliun pada Maret 2026
Adapun pertumbuhan penyaluran kredit tersebut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp 782,04 triliun.
Dian juga menjelaskan saat ini industri BPD tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen.
“BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga,” ujarnya.
Adapun penguatan BPD juga sudah memiliki roadmap dari 2024-2027 yang difokuskan pada empat pilar utama mulai dari penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital BPD, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, dan penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD.
Dian juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Hal itu sudah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp 3 triliun pada tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024 yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
