Kumparan Logo

OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda sebesar Rp 104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026, Senin (7/9).

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya. Rinciannya yakni 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda pendaftaran, 6 sanksi pembekuan izin, 3 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

RPOJK Demutualisasi Bursa Masih Berproses

Dalam kesempatan itu OJK juga menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pemegang saham bursa efek atau demutualisasi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kata Hasan, pembahasan RPOJK telah memperoleh berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

“Pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan telah diperoleh berbagai masukan dari stakeholder terkait,” ucapnya.

Hasan menyebut penyusunan RPOJK masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyusunan RPOJK dimaksud saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Hasan.