Pajak Barang Mewah: Antara Keadilan dan Pengendalian Konsumsi

mahasiswa management Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Debi Nur Shifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh Debi Nur Shifa

Jujur, dulu aku mengira barang mewah itu mahal ya karena memang mewah. Titik. Sampai suatu hari aku iseng membaca soal pajak dan ketemu istilah yang baru kudengar: PPnBM, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dari situ aku baru sadar, ternyata ada alasan kenapa harga mobil impor, apartemen, sampai kapal pesiar bisa melonjak jauh dari harga aslinya.
Biar gampang, bayangkan saja kamu sudah kenal PPN, pajak yang hampir selalu kita bayar saat belanja. Nah, PPnBM itu semacam “tambahan” yang cuma dikenakan untuk barang yang tergolong mewah. Menurut Mardiasmo (2018), pajak ini dikenakan satu kali saat barang mewah diserahkan atau diimpor, dan dipungut bersamaan dengan PPN. Bedanya, tarif PPnBM ditentukan dari jenis barangnya.
Awalnya aku sempat berpikir, “Ah, paling ini cuma cara pemerintah cari uang.” Tapi setelah membaca lebih jauh, alasannya ternyata lebih dalam. Menurut Halim, Bawono, dan Dara (2016), PPnBM dibuat supaya sistem pajak lebih seimbang, supaya konsumsi barang mewah terkendali, dan supaya masyarakat tidak terjebak pola konsumsi yang berlebihan.
Menurutku logikanya masuk akal. Orang yang belanjanya jauh lebih besar tentu punya kemampuan bayar lebih tinggi, jadi wajar kalau sumbangan pajaknya juga lebih besar. Kalau barang mewah dibiarkan tanpa aturan, jurang kesenjangan sosial bisa makin lebar. Dan uang pajaknya akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan negara.
Yang bikin aku makin penasaran: siapa sih yang menagih pajak ini? Ternyata bukan cuma satu pihak. Selain pengusaha yang menjual barangnya (disebut Pengusaha Kena Pajak), ada juga bendahara pemerintah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, kontraktor kontrak kerja sama, dan BUMN. Aku pikir ini bagus, karena makin banyak pihak yang terlibat, makin kecil peluang penerimaan negara bocor begitu saja.
Soal tarifnya, ini bagian yang paling bikin aku melongo. Tarif PPnBM bisa dari 10 persen sampai 200 persen, tergantung jenis barang. Semakin mewah, semakin tinggi pajaknya. Tapi ada yang unik: kalau barang mewah itu diekspor, tarifnya 0 persen. Masuk akal juga, karena tujuan pajak ini memang mengendalikan konsumsi di dalam negeri.
Barang apa saja yang kena? Ada kendaraan bermotor tertentu, rumah mewah, apartemen, kondominium, pesawat udara, balon udara, kapal pesiar, dan barang mewah lain yang sudah diatur dalam ketentuan pajak.
Biar kebayang, coba kita hitung bareng. Rumusnya simpel: nilai barang (dasar pengenaan pajak) dikali tarif. Misalnya ada alat olahraga impor senilai Rp2.500.000.000 dengan tarif 20 persen. Maka PPnBM-nya Rp2.500.000.000 × 20% = Rp500.000.000. Lima ratus juta, itu baru PPnBM-nya, belum PPN yang masih dihitung setelahnya. Pantas saja harga akhirnya bisa jauh di atas harga barang awal.
Setelah menghitung sendiri, aku jadi sadar satu hal: paham soal pajak itu penting banget. Kalau kita, apalagi para pelaku usaha, tidak paham mekanisme, tarif, dan cara hitungnya, risiko salah lapor atau salah bayar jadi besar. Sebaliknya, makin paham, makin mudah juga kita patuh. Apalagi aturan pajak sering diperbarui, jadi kita memang harus terus belajar. Menurutku, sosialisasi dan edukasi pajak dari pemerintah juga perlu lebih sering, supaya tujuan PPnBM benar-benar tercapai.
Jadi, lain kali kalau kamu terkejut lihat harga mobil atau apartemen mewah, sekarang kamu tahu salah satu penyebabnya. Kalau kamu sendiri, pernah kaget juga nggak soal harga barang mewah? Cerita di kolom komentar, ya.
