Pajak Belanja Online: Lindungi Pasar atau Tekan Konsumen?

Saya adalah seorang Mahasiswa Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang. Saya seseorang yang menyukai dunia perpajakan di Indonesia yang sedang mengejar karir di bidangnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Wahyu Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemudahan transaksi belanja daring telah merevolusi cara masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hanya dengan beberapa ketukan gawai, barang impian tiba di depan pintu rumah dengan harga yang kerap jauh lebih murah daripada di etalase toko fisik.
Namun, di balik efisiensi ini, lanskap niaga nasional menghadapi disrupsi tajam. Fenomena sepinya pusat perbelanjaan grosir seperti Pasar Tanah Abang yang omzet pedagangnya sempat tergerus hingga 50–80% menjadi alarm keras bagi pengambil kebijakan. Ketimpangan beban operasional antara pedagang fisik dan penjual daring mendorong pemerintah memperketat instrumen fiskal digital, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Kebijakan ini menyisakan perdebatan sengit: apakah pengenaan pajak belanja daring murni ikhtiar melindungi pedagang konvensional, atau justru berujung menekan daya beli konsumen?
Dari kacamata keadilan berusaha (fair play), penataan pajak di ranah niaga elektronik memiliki dasar moral dan hukum yang kokoh. Selama bertahun-tahun, pedagang pasar tradisional menanggung beban nyata berupa biaya sewa tempat, retribusi kebersihan, hingga pajak daerah. Ketika pedagang daring dapat beroperasi tanpa beban tetap yang setara dan luput dari kewajiban pajak, disparitas harga yang terbentuk menjadi tidak sehat. Menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) melalui instrumen pajak merupakan langkah logis agar sektor usaha fisik yang padat karya tidak mati suri dihantam arus digitalisasi yang tak terkendali.
Langkah ekstensifikasi ini pun terbukti menjadi pilar penerimaan kas negara. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor ekonomi digital telah menyumbang puluhan triliun rupiah ke kas publik, dengan kontribusi terbesar ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Angka realisasi ini membuktikan bahwa transaksi digital adalah motor ekonomi formal yang sah dan berkontribusi nyata pada pembangunan, bukan sekadar aktivitas bayangan tanpa kepastian hukum.
Kendati demikian, teori ekonomi perpajakan mengingatkan adanya risiko pergeseran beban pajak (shifting tax burden). PPN dan berbagai pungutan digital yang dibebankan kepada platform atau pedagang daring pada praktiknya hampir selalu diteruskan ke rantai paling akhir: pembeli dan pelaku usaha ultra-mikro (reseller). Akibatnya, harga barang di etalase daring merangkak naik seiring bertambahnya biaya administrasi dan komisi layanan. Bagi kelompok masyarakat kelas menengah yang mengandalkan platform digital untuk menyiasati biaya hidup, kenaikan ini langsung memangkas daya beli riil mereka.
Di sisi lain, membebani transaksi digital tidak otomatis menjadi obat mujarab bagi sepinya pasar konvensional. Perubahan perilaku konsumen hari ini bukan hanya digerakkan oleh disparitas harga, melainkan juga faktor kepraktisan, transparansi ulasan produk, dan efisiensi logistik. Jika persoalan utama pedagang fisik terletak pada rantai pasok yang panjang dan lambatnya adopsi teknologi, sekadar mengandalkan instrumen pajak untuk "mengerem" ekosistem digital berisiko menjadi kebijakan yang parsial.
Kebijakan fiskal di era digital semestinya tidak diletakkan dalam dikotomi kaku antara membela pasar tradisional atau memanjakan platform belanja daring. Otoritas fiskal perlu terus mengedepankan pendekatan proporsional: menindak tegas peredaran barang impor ilegal yang merusak harga di hulu, sembari menjaga skema administrasi pajak tetap terjangkau bagi pelaku UMKM lokal. Keadilan fiskal sejati baru tercapai ketika instrumen pajak mampu melindungi ekosistem usaha domestik tanpa mematikan mesin konsumsi dan daya beli masyarakat.
