Konten dari Pengguna

Pembiayaan Syariah Jangan Berhenti di Angka Transaksi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riza Abditya Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang pengusaha kecil yang mendapat tambahan modal untuk membeli mesin produksi. Kapasitas usahanya meningkat dua kali lipat, tetapi jumlah pembeli tidak berubah. Mesin yang semula diharapkan mendatangkan keuntungan justru menjadi biaya tambahan. Modal sudah tersedia, tetapi pertumbuhan yang dijanjikan belum tentu terjadi.

Business deals ceremony pada kegaitan ISF 2026 (Sumber: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Business deals ceremony pada kegaitan ISF 2026 (Sumber: Bank Indonesia)

Masalah semacam ini mengingatkan kita bahwa pembiayaan bukanlah tujuan akhir pembangunan ekonomi. Ia adalah alat untuk menciptakan kegiatan produktif. Karena itu, keberhasilan pembiayaan syariah semestinya tidak berhenti pada besarnya dana yang disalurkan atau nilai kesepakatan yang diumumkan, melainkan pada manfaat ekonomi yang benar-benar dihasilkan.

Momentum Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 memperlihatkan besarnya potensi tersebut. Dalam seremoni kesepakatan bisnis pada 16 Oktober 2026, nilai berbagai kesepakatan yang dikonsolidasikan mencapai sekitar Rp27,43 triliun. Pada periode yang sama, pembiayaan perbankan syariah hingga Agustus 2026 tumbuh 11,61% secara tahunan menjadi Rp748,7 triliun, dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto sebesar 2,3%.

Angka-angka itu menunjukkan perkembangan industri yang patut diperhitungkan. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh berhenti diajukan: sejauh mana pertumbuhan keuangan syariah benar-benar memperkuat usaha produktif dan memperluas kesejahteraan?

Pertumbuhan bukan sekadar soal penyaluran

Dalam industri keuangan, besarnya pembiayaan mudah dihitung. Dampaknya jauh lebih rumit. Dana yang masuk ke usaha belum tentu meningkatkan produktivitas jika pelaku usaha tidak memiliki pasar, kemampuan pengelolaan, atau perencanaan yang memadai.

Analogi sederhananya seperti membangun jalan. Jalan yang panjang merupakan capaian fisik, tetapi manfaatnya baru terasa ketika jalan tersebut menghubungkan masyarakat dengan sekolah, pasar, tempat kerja, dan layanan publik. Demikian pula pembiayaan, nilainya terletak pada aktivitas ekonomi yang dimungkinkannya.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal. Laporan State of the Global Islamic Economy 2025/2026 menempatkan Indonesia pada peringkat keempat dalam ekosistem ekonomi syariah global, dengan posisi kuat pada sejumlah sektor, termasuk fesyen muslim dan makanan halal. Potensi ini membuka peluang bagi usaha lokal untuk berkembang. Namun, posisi internasional tidak otomatis membuat setiap produsen kecil mampu meningkatkan penjualan atau menembus pasar yang lebih luas.

Dibutuhkan jembatan antara modal, kemampuan produksi, standar kualitas, dan permintaan konsumen. Tanpa hubungan tersebut, pertumbuhan industri keuangan berisiko berjalan lebih cepat daripada perkembangan usaha yang seharusnya didukungnya.

Bukan berarti pembiayaan harus menanggung semua masalah

Ada argumen bahwa tugas lembaga keuangan pada dasarnya menyediakan pembiayaan, bukan menjamin keberhasilan setiap usaha. Argumen ini benar sampai batas tertentu. Risiko bisnis tetap ada, dan lembaga keuangan harus menjaga kualitas pembiayaan agar dana masyarakat tidak dikelola secara ceroboh.

Namun, kehati-hatian tidak harus berarti melihat permohonan pembiayaan hanya dari kemampuan memenuhi persyaratan administratif. Pemahaman terhadap karakter usaha, siklus pendapatan, kebutuhan modal kerja, dan prospek pasar dapat membantu pembiayaan diberikan secara lebih tepat.

Di sinilah hubungan antara pembiayaan dan sektor riil menjadi penting. Program yang menghubungkan akses modal dengan akses pasar, seperti pendekatan SAPA SYARIAH, dapat membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan sumber pembiayaan yang sesuai. Pendampingan mengenai pencatatan keuangan, kualitas produk, dan pemasaran juga dapat memperkuat kemampuan pelaku usaha mengelola dana.

Tentu, pendekatan ini bukan jaminan bahwa semua usaha akan berhasil. Pasar tetap berubah dan kegagalan tetap mungkin terjadi. Justru karena itulah evaluasi dan pengelolaan risiko harus menjadi bagian dari proses, bukan dilakukan setelah masalah muncul.

Mengukur apa yang benar-benar berubah

Nilai kesepakatan bisnis Rp27,43 triliun perlu dibaca secara tepat sebagai konsolidasi berbagai komitmen, bukan sebagai bukti bahwa seluruh nilai tersebut sudah menjadi transaksi yang selesai dan menghasilkan dampak. Siaran pers yang sama mencatat Letter of Intent kerja sama perdagangan antara UMKM dan pembeli sekitar Rp9,78 miliar. Perbedaan antara komitmen, realisasi, dan hasil ekonomi perlu dijaga agar penilaian tetap objektif.

Ke depan, evaluasi pembiayaan syariah perlu melampaui angka penyaluran. Apakah kapasitas produksi meningkat? Apakah penjualan bertambah? Apakah usaha mampu mempertahankan pekerja dan memenuhi kewajibannya? Apakah akses pasar menjadi lebih luas? Pertanyaan-pertanyaan ini membantu mengukur manfaat tanpa mengasumsikan bahwa setiap pembiayaan pasti berhasil.

Pembiayaan syariah memiliki peluang untuk menjadi penggerak ekonomi yang lebih inklusif. Namun, peluang tersebut hanya akan berarti jika pertumbuhan industri keuangan diikuti perkembangan usaha produktif. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa besar dana berpindah tangan, melainkan berapa banyak kegiatan ekonomi yang menjadi lebih kuat karenanya.

Sebab, angka transaksi dapat menandai sebuah awal. Tetapi hanya dampak yang nyata yang dapat membuktikan bahwa awal tersebut benar-benar membawa perubahan.