Pemerintah Bakal Bentuk Tim Bahas RUU Migas

Pemerintah menjelaskan kelanjutan dari Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Nantinya, akan ada tim yang dibentuk untuk membahas itu. Meski demikian, pembentukan tim tersebut menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia masih menunggu Surat Presiden (Surpres).
“Nah sekarang sudah ada di eksekutif. Nah kami lagi menunggu Surpres nya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (11/9).
Adapun bulan lalu, DPR sudah menyepakati RUU Migas menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Bahlil menjelaskan ia berharap nantinya aturan tersebut bisa memudahkan upaya-upaya yang meningkatkan lifting migas indonesia.
“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan. Memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting dan memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini,” ujarnya.
Tentang BUK Migas
Sementara terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Bahlil tidak berkomentar banyak dan menyebutnya masih ada dalam pembahasan.
“Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga dulu BP kan. Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja. Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pembentukan BUK Migas memang menjadi salah satu poin utama RUU Migas. Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima kumparan, Pasal 5 menyebutkan pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas, menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang ini," berikut bunyi Pasal I RUU Migas.
Kemudian dalam Pasal 63-69, beleid tersebut mengatur pembentukan, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, serta sumber pendanaan BUK Migas. Entitas itu nantinya menjadi badan yang akan mengambil peran besar dalam pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
BUK Migas akan terlibat mulai dari penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, hingga pengelolaan penerimaan, aset, data, cadangan, dan bagian minyak serta gas yang menjadi haknya.
Dari sisi organisasi, BUK Migas akan memiliki dua organ utama yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yakni Dewan Pengawas yang terdiri atas tujuh orang, serta Dewan Direksi yang berjumlah paling sedikit tujuh orang, terdiri atas direktur utama, wakil direktur utama, dan para direktur.
Sementara pada Pasal 102 terkait masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas, Presiden diberi waktu paling lama satu tahun sejak UU berlaku, baik melalui pembentukan badan baru maupun dengan menetapkan BUMN migas sebagai BUK Migas. Selama BUK Migas belum terbentuk, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Dengan terbentuknya BUK Migas, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan pihak lain beralih kepada BUK Migas," tercantum dalam Pasal 102 huruf f.
