Kumparan Logo

Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Pemerintah mengintegrasikan layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan kemudahan dan kepastian waktu bagi investor yang menanamkan modal di Indonesia.

Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani.

SKB tersebut mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta pembentukan tim teknis untuk menjalankan integrasi ketiga sistem tersebut.

Rosan mengatakan integrasi ini akan memberikan kepastian kepada investor mengenai waktu penyelesaian perizinan TKA yang dibutuhkan.

"Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat-sangat memberikan kepastian karena mereka bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," kata Rosan usai penandatanganan SKB dengan Kemnaker dan Kementerian Imipas di kantor BKPM, Rabu (9/9).

Ia mengatakan target penyelesaian izin bagi TKA maksimal 5 hari tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kurang lebih 4-5 hari dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai," ujarnya.

Dengan kepastian waktu tersebut, pemerintah berharap proses perizinan yang lebih sederhana dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong masuknya penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.

“Tentunya ini akan meningkatkan iklim investasi tentunya meningkatkan iklim industri yang ada di Indonesia sehingga harapannya ini juga akan memberikan dampak positif bagi FDI dan harapannya tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas,” ujar Rosan.

Rosan menambahkan integrasi layanan yang telah disepakati oleh tiga kementerian tersebut rencananya akan mulai berjalan pada akhir September.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani usai agenda penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

“Rencananya implementasinya akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga,” ujarnya.

Melalui SKB tiga kementerian, sistem OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terintegrasi dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

OSS akan menjadi satu pintu atau single entry bagi pelaku usaha sekaligus menjadi gateway yang menghubungkan proses perizinan di ketiga kementerian.

Sementara itu, SIAPkerja digunakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memproses layanan, melakukan penilaian kelayakan, hingga menerbitkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Lebih lanjut, aplikasi All Indonesia digunakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selain memangkas proses administrasi, integrasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian waktu melalui penerapan Service Level Agreement (SLA). Pemerintah juga menyiapkan mekanisme fiktif positif. Artinya, apabila batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan terlampaui, persetujuan dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan TKA Tak Punya Skill Tak Bisa Masuk

Pemerintah juga memastikan integrasi perizinan investasi dengan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) tidak menjadi celah masuknya pekerja asing unskilled workers (pekerja kasar/tidak terampil).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, proses perizinan investasi memang masuk melalui kementeriannya. Namun, dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan TKA tetap akan diproses oleh kementerian terkait.

"Memang perizinannya masuknya ke kami, tapi tetap akan dilakukan prosesnya oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Rosan.

Menurut Rosan, setelah proses di kementerian terkait dinyatakan selesai, proses tersebut akan kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Rosan menyebut pola integrasi tersebut merupakan praktik yang juga telah diterapkan di banyak negara melalui konsep one stop service. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses perizinan.

"Yang kita coba lakukan adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian yang merupakan selalu kalau saya bilang tantangan utama kita dari segi policy dan regulasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan integrasi perizinan tidak menghapus proses penyaringan TKA. Setiap investasi yang membawa tenaga kerja asing tetap diwajibkan menyiapkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi

Dokumen tersebut akan di-review oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu acuannya adalah positive list, yakni daftar posisi atau pekerjaan yang diperbolehkan untuk diisi oleh TKA dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan tenaga kerja ahli di Indonesia.

"Kami punya yang disebut dengan positive list, yang boleh dalam kriteria bahwa memang tidak ada expert di Indonesia dan sesudah itu harus ada knowledge transfer," kata Yassierli.

Dengan demikian, integrasi sistem bukan berarti investor yang mengajukan izin investasi otomatis mendapatkan izin untuk mempekerjakan TKA. Persyaratan terkait jabatan, kompetensi, serta kebutuhan tenaga kerja asing tetap harus dipenuhi.

Yassierli menyebut integrasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan membuat status TKA dapat dipantau lebih baik. Ketika masa kerja atau kebutuhan TKA telah selesai, maka status mereka sebagai pekerja asing juga harus berakhir.

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan pemerintah akan memperkuat pengawasan untuk memastikan TKA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan keahlian dan posisi yang telah disetujui. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penegakan hukum.

"Untuk memastikan bahwa investor itu tenaga kerjanya sesuai dengan keahliannya nanti akan ada penguatan pengawasan yang kita laksanakan bersama. Apabila ada pelanggaran nanti akan kita laksanakan penegakan hukum," ujar Agus.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian, baik kepada masyarakat Indonesia maupun investor.