Pemerintah Pusat Siapkan Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK di Daerah

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp 23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan anggaran Rp 23 triliun itu termasuk salah satu kesepakatan DPR dan pemerintah terkait dana transfer ke daerah.
Sebagian besar PPPK yang akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucap Said pada saat rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).
Selain menanggung gaji PPPK, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending daerah. Kebijakan mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” lanjutnya.
Kesepakatan lainnya yakni mempercepat penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
