Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Internasional, Tawarkan Insentif Pajak

Pemerintah berencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PFII dirancang untuk menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memperdalam dan mendiversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan.
“Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia,” bunyi Pasal 248A ayat 1 aturan itu, dikutip Senin (22/6).
Dalam beleid tersebut, PFII juga disebut sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi, serta memiliki kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional. Pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu kawasan PFII di berbagai wilayah Indonesia.
“Pemerintah dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” bunyi Pasal 248A ayat 3.
Kawasan ini nantinya tidak hanya berfokus pada aktivitas sektor keuangan, tetapi juga dapat menampung usaha penunjang hingga kegiatan usaha sektor lainnya. Pengelolaannya akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Untuk menarik minat pelaku usaha, pemerintah menyiapkan skema insentif, termasuk fasilitas pajak khusus di kawasan tersebut.
“Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya,” tulis ayat (6) Pasal 248A UU tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PFII akan diatur melalui peraturan tersendiri yang wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK resmi diundangkan.
