Penerimaan OJK Diproyeksikan Tembus Rp 9,22 Triliun pada 2027
·waktu baca 3 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan otoritas mencapai Rp 9,22 triliun pada 2027. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan asumsi anggaran penerimaan tersebut disusun berdasarkan proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan dan prospek ekonomi Indonesia pada 2026.
“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp 9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp 4,67 triliun sumber pendanaan ini dengan total Rp 13,89 triliun menjadi dasar dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK 2027,” kata Hernawan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Hernawan menyebut penerimaan dari registrasi diperkirakan menurun dibandingkan tahun 2026. Penurunan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar serta mulai berlakunya sejumlah ketentuan baru di beberapa sektor jasa keuangan.
“Adapun untuk penerimaan lainnya mengalami kenaikan sebesar 79,69 persen dikarenakan adanya pengelolaan dana yang ditempatkan secara lebih agresif dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan strategis 2027,” sebut Hernawan.
Kemudian dari sisi pengeluaran, Hernawan menyatakan OJK menganggarkan kebutuhan belanja sebesar Rp 10,25 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, serta pengadaan aset guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
“Sehingga proyeksi saldo anggaran awal tahun berikutnya adalah sebesar Rp 3,65 triliun kami sampaikan mandat saat ini,” ucap Hernawan.
Ia menegaskan, mayoritas pengeluaran akan difokuskan untuk kebutuhan operasional dan administratif, dengan alokasi mencapai Rp 9,27 triliun atau sekitar 90,4 persen dari total anggaran. “Proporsi anggaran OJK akan kami arahkan semakin targeted untuk kegiatan operasional dan administratif yang tercermin dari porsi anggaran yang lebih tinggi dengan bertahun-tahun mandat yang diberikan kepada OJK,” lanjutnya.
Anggaran untuk 2027 Capai Rp 10 Triliun
Kemudian, Hernawan juga memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027. Bidang pengawasan perbankan memperoleh alokasi terbesar mencapai Rp 1,4 triliun.
“Mengingat peran sentral sektor perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ucap Hernawan.
Selanjutnya, pengawasan pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon memperoleh alokasi Rp 885,3 miliar. Sementara itu, pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mendapatkan anggaran sebesar Rp 543,4 miliar.
OJK juga mengalokasikan Rp 432,3 miliar untuk pengawasan sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan sektor jasa keuangan lainnya guna mengantisipasi perkembangan ekonomi digital.
“Sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika ekonomi digital, pengawasan perilaku usaha keuangan dan perlindungan konsumen juga menjadikan fokus penting dengan alokasi Rp 412,6 miliar,” sebut Hernawan.
Lebih lanjut, OJK menganggarkan Rp 211,5 miliar bagi fungsi audit internal dan manajemen risiko. Sementara itu, kebijakan strategis memperoleh alokasi Rp 1,2 triliun guna mendukung koordinasi dan konsistensi kebijakan antara kantor pusat dan daerah.
Adapun bidang manajemen strategis mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp 4,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp 3,1 triliun untuk kantor pusat dan Rp 1,8 triliun untuk kantor daerah. Sehingga total anggaran OJK mencapai Rp 10,24 triliun.
