Pengamat Beberkan Persoalan Ketenagakerjaan yang Harus Diselesaikan Pemerintah
·waktu baca 3 menit

Sektor ketenagakerjaan dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mulai dari kepastian upah layak sampai perlindungan sosial atau perlinsos yang terbatas. Pengamat ketenagakerjaan dari Policy Research Center, Arif Novianto, mengindikasikan masih adanya ketidakamanan kerja yang dialami para buruh.
“Masalah terbesar buruh Indonesia hari ini adalah ketidakamanan kerja (precarity) yang makin meluas, pekerjaan ada, tetapi tanpa kepastian upah layak, tanpa stabilitas, dan dengan perlindungan sosial yang terbatas,” kata Arif kepada kumparan, Jumat (1/5).
Menurutnya, berbagai persoalan terkait ketidakamanan kerja tersebut dapat dilihat dari tren kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga perluasan kerja berbasis platform yang memindahkan risiko ke pekerja. Hal inilah yang menurutnya bisa menimbulkan potensi PHK.
“Dalam situasi seperti ini, PHK menjadi sangat mudah terjadi, sementara posisi tawar buruh relatif lemah. Karena itu, PR utama pemerintah adalah memastikan standar kerja layak benar-benar berjalan, misalnya kepastian upah yang mencukupi kebutuhan hidup, perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang, jaminan sosial yang efektif, serta ruang bagi buruh untuk berorganisasi dan berunding secara kolektif,” ungkap Arif.
Arif menilai selama ini memang upaya perlindungan sosial untuk pekerja sudah ada, tetapi belum optimal. Hal ini karena regulasi yang ada lebih menekankan fleksibilitas pasar kerja dan kemudahan berusaha alih-alih mementingkan perlindungan itu sendiri.
Menurutnya, pekerjaan pemerintah ke depan bukan hanya tambahan kebijakan, tetapi penegakan hukum yang konsisten dan keberpihakan yang jelas.
“Misalnya negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tapi sebagai pelindung yg memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun di atas kerentanan buruh,” ujarnya.
Satgas PHK Dinilai Belum Optimal
Senada, Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut perlindungan sosial pekerja memang masih menjadi persoalan utama di sektor ketenagakerjaan.
Menurutnya, Satgas PHK yang dibentuk belum bekerja secara optimal karena belum memiliki detail kewenangan yang jelas.
“Menurut saya sih bagus (Satgas PHK) cuman kapan diimplementasikannya gitu, siapa yang mengisi itu dan apa tugas kewenangannya, itu juga harus segera, supaya paling tidak dari Satgas PHK ini bisa mencegah terjadinya PHK,” ujarnya.
Timboel menuturkan setidaknya Satgas PHK bisa melakukan tahap pencegahan PHK ketika suatu perusahaan terindikasi akan mengalami pailit. Jika PHK terpaksa dilakukan, satgas harusnya punya cara untuk membantu pekerja yang terkena dampaknya.
“Perusahaan yang mengalami permasalahan cashflow itu bisa dibantu sehingga dia tidak mem-PHK. Misal ada perusahaan yang mau dipailitkan Satgas harus bicara sama si kreditor untuk bernegosiasi sehingga tidak masuk ke ranah pengadilan niaga sehingga bisa diselamatkan pekerjanya,” kata Timboel.
Hal yang juga disorot oleh Timboel adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah disahkan menjadi UU. Menurutnya, meski sudah disahkan, UU tersebut harus mengatur detail mengenai upah PRT.
“Tapi disitu belum pernah ada (soal) dibayar upah berapa. Undang-Undang PPRT enggak mengatakan itu, sehingga waktu Undang-Undang PPRT belum melindungi pekerja rumah tangga kita, karena tidak ada dalam Undang-Undang PPRT yang mengatakan upah minimalnya berapa,” tutur Timboel.
