Perusahaan Asing Beromzet 750 Juta Euro Masuk PFII Tetap Kena Pajak Global

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Mohamad Hekal mengatakan, perusahaan asing atau multinasional dengan omzet minimal 750 juta euro dapat memperoleh fasilitas pajak 0 persen di PFII.
Namun demikian, Haekal memastikan Indonesia tetap mengikuti kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Artinya, perusahaan tersebut akan tetap dikenakan pajak GMT yang sebesar 15 persen.
“Dapat 0 persen sampai pada batasan kita harus menaati Global Minimum Tax. Karena kalau pun tidak dipajaki di kita (Indonesia), akan dipajaki juga di negaranya sendiri, jadi sama saja,” ujar Haekal saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7).
Dia menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan seluruh perjanjian internasional yang telah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan global, termasuk ketentuan GMT yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menurut Haekal, pemberian insentif pajak 0 persen di PFII tidak berarti Indonesia melepaskan hak pemajakan sebesar 15 persen. “Kalau sudah kena mentok ke dalam batasan, dia harus bayar pajak, ya nanti kita akan kena pajak juga,” ujarnya.
Haekal menambahkan, mekanisme lebih rinci terkait penyelarasan insentif pajak PFII akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
