Kumparan Logo

Populer: Penempatan Manajer Kopdes; Aturan Saham Rp 1 Berlaku

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah calon manajer Koperasi Merah Putih meluapkan kegembiraan usai upacara penutupan Diklat Bela Negara SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon manajer Koperasi Merah Putih meluapkan kegembiraan usai upacara penutupan Diklat Bela Negara SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Klarifikasi Kemenkop mengenai penempatan manajer Kopdes menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Senin (28/9).

Selain itu, pemberlakuan aturan baru saham Rp 1 memicu kenaikan emiten gocap. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:

Kemenkop Klarifikasi Penempatan Manajer Kopdes

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi resmi mengenai penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dinilai jauh dari domisili peserta. Kemenkop menjelaskan bahwa penempatan ini menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method yang mempertimbangkan multi aspek, mulai dari kedekatan domisili, kesiapan infrastruktur bangunan, kuota wilayah, hingga keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Berdasarkan data riil penempatan, mayoritas dari total 28.620 manajer KDKMP tetap ditempatkan di dekat domisili asal mereka. Sebanyak 55,69 persen penempatan berada dalam jarak maksimal 10 km, sedangkan 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 km. Secara administratif, 65,14 persen manajer bertugas di kabupaten/kota asal, dan 88,28 persen masih berada di provinsi asal. Hanya 11,27 persen manajer yang ditempatkan lintas provinsi dengan nilai median jarak seluruh penempatan nasional hanya 6,53 km.

Pemerintah menegaskan bahwa penempatan luar kota ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah krusial untuk memenuhi kebutuhan nasional pada titik prioritas yang pembangunannya telah rampung. Kemenkop berharap para manajer yang ditugaskan dapat segera menjalankan perannya agar program KDKMP ini mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.

instagram embed

Aturan Saham Rp 1 Berlaku

Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memangkas batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 resmi berlaku pada perdagangan Senin (28/9). Langkah baru ini langsung direspons positif oleh pasar, di mana sedikitnya 10 emiten di bawah level gocap membukukan lonjakan harga yang signifikan dan masuk ke dalam jajaran top gainers harian.

Saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memimpin penguatan sebesar 34,62 persen ke level Rp 35 per saham, disusul oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang melonjak 34,38 persen ke level Rp 43. Penguatan di atas 30 persen juga dialami oleh sejumlah emiten lain, seperti PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

BEI mengharapkan implementasi aturan baru ini mampu meningkatkan likuiditas transaksi dan memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery) pada saham-saham yang sebelumnya tidak bergerak di batas bawah Rp 50. Meski demikian, para pelaku pasar diimbau untuk tetap bersikap rasional karena lonjakan harga pada hari pertama ini lebih didorong oleh sentimen teknis perubahan aturan ketimbang perubahan fundamental kinerja emiten.