Populer: Penipuan Berkedok Nonton Drama China; Gojek-Grab Pangkas Potongan Ojol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar penipuan investasi menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (24/6). Selain itu, Gojek dan Grab memangkas potongan layanan ojek online (ojol). Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
OJK Bongkar Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Janjikan Cuan dari Hak Cipta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah modus penipuan investasi dan pekerjaan online ilegal yang merugikan masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan enam kegiatan usaha yang diduga menipu sepanjang Mei 2026. Salah satu yang paling menonjol adalah platform YUDIA, yang menjanjikan keuntungan dari pengerjaan tugas menonton film China dan pembelian hak cipta film.
Selain YUDIA, Satgas PASTI juga menindak beberapa entitas lain seperti CANTVR yang diduga melakukan penipuan dengan modus pencatutan identitas dan penawaran investasi saham IPO.
Modus lainnya meliputi penipuan pembuatan akun e-commerce, Appeninc yang menawarkan tugas menonton iklan, dan VID yang menggabungkan modus menonton iklan dengan proyek pembiayaan fiktif. Bahkan, Sensenowai juga dihentikan karena dugaan penipuan investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam upaya menekan maraknya penipuan digital, Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
Hingga 20 Mei 2026, IASC telah memblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 633,5 miliar.
Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, dengan menjatuhkan 48 peringatan tertulis, 5 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda pada periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Gojek & Grab Pangkas Potongan Layanan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia akan menerapkan kebijakan pemangkasan potongan aplikasi untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, dari semula 20 persen. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa penyesuaian ini melibatkan pertimbangan berbagai aspek, termasuk menjaga peluang pendapatan mitra pengemudi, memastikan tarif layanan tetap terjangkau bagi pelanggan, dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem usaha.
Senada, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengakui implementasi kebijakan ini bukan hal yang mudah dan memerlukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
Kontribusi Grab terhadap industri ride-hailing dan layanan pengantaran online di Indonesia mencapai sekitar 50 persen.
Lebih dari itu, Grab telah menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM dan menyalurkan program 'Grab untuk Indonesia' senilai lebih dari Rp 100 miliar bagi mitra pengemudi.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kedua perusahaan dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
