Kumparan Logo

Purbaya akan Copot 2 Pejabat yang Banyak Keluarkan Restitusi Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/1/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/1/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah serius terkait pembenahan soal pemberian restitusi pajak. Ia mengungkapkan akan ada 2 pejabat yang dicopot karena paling tinggi dalam mengeluarkan restitusi pajak

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas saya menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5).

Purbaya menjelaskan dua pejabat yang akan dicopot itu karena memberikan restitusi secara ‘jor-joran’. Meski begitu, ia tak membeberkan detail identitas pejabat yang akan dicopotnya tersebut.

“Jor-jornya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat. Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan saat ini restitusi pajak memang sedang diaudit atau investigasi oleh BPKP. Restitusi pajak yang diaudit adalah yang diberikan dalam kurun waktu 2016-2025. Hal ini agar negara tak lagi kecolongan.

“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” ujar Purbaya.

“Jadi saya pengin lihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam,” tambahnya.

Sebelumnya, aturan terkait restitusi pajak juga sudah resmi diperketat. Pengetatan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.

Inge menjelaskan pengetatan aturan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Dalam aturan itu, ditegaskan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan terhadap permohonan WP. Upaya itu dilakukan guna percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.

video story embed