Purbaya Andalkan Perbaikan Pajak dan Bea Cukai untuk Mitigasi Pengelolaan Utang

Pemerintah memastikan peta jalan mitigasi pengelolaan utang akan menjaga sejumlah indikator fiskal, termasuk rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan defisit anggaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengelolaan utang juga perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara agar penambahan utang dapat ditekan.
Hal ini menyusul dorongan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar pemerintah kembali membahas soal peta jalan mitigasi utang pemerintah, mengingat anggaran telah dialokasikan sebesar Rp 650,3 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2027.
“Jadi, kita akan perbaiki pajak dan bea cukai sehingga tax collection-nya bisa naik,” kata Purbaya saat ditemui usai rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Purbaya menuturkan, upaya itu dilakukan bukan melalui kenaikan tarif pajak, melainkan dengan menekan berbagai bentuk kecurangan dan kebocoran dalam penerimaan negara.
“Saya mau naikin compliance sehingga rasio tax-nya cukup bagus. Hanya itu jalan kita untuk menjaga, itulah jalan utamanya untuk menjaga sistem dari anggaran. Tanpa itu, kita hanya me-manage utang, itu aja,” jelas Purbaya.
Purbaya menegaskan, fokus pemerintah dalam mitigasi pengelolaan utang bukan semata-mata pada rasio utang terhadap penerimaan dibandingkan PDB, melainkan juga pada perbaikan kinerja personel Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Fokusnya adalah perbaikan kinerja personel pajak dan bea cukai depan sehingga nggak ada kebocoran, itu utamanya,” tutur Purbaya.
Adapun dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650,3 triliun untuk pembayaran bunga utang. Nilai tersebut meningkat 11,7 persen dibandingkan outlook pembayaran bunga utang pada 2026 yang mencapai Rp 582,2 triliun.
