Purbaya: DBH ke Daerah Tetap Cair, tapi Tak Sebesar Permintaan Pemda

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak bisa sepenuhnya memenuhi permintaan pemerintah daerah terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Meski begitu, ia memastikan DBH tetap disalurkan ke daerah, dengan besaran yang disesuaikan pada kebijakan anggaran pemerintah demi menjaga kondisi APBN.
“Nggak, DBH-nya pasti keluar...keluar tapi nggak seoptimal, nggak sebesar yang dia (pemda) minta. Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata Purbaya saat ditemui di Sunter, Jakarta, Selasa (8/9).
Purbaya juga menegaskan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) tidak berarti anggaran pembangunan di daerah ikut berkurang. Menurutnya, pemerintah pusat justru meningkatkan belanja program yang pelaksanaannya berada di daerah.
“Uang yang ke daerah nggak berkurang. Total TKD itu berkurang Rp 200 triliun, sementara kita belanjakan tambahan dari pemerintah pusat yang diprogram-program dibelanjakan di daerah naiknya Rp 400 triliun,” ujarnya.
Ia menilai skema tersebut membuat belanja pemerintah yang masuk ke daerah justru lebih besar, meski dana itu tidak seluruhnya berada dalam kewenangan langsung pemerintah daerah.
Untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Purbaya mengatakan pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman jika memang membutuhkan pembangunan infrastruktur.
“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya ajukan aja pinjaman ke PT SMI, nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” ujarnya.
Menurutnya, skema ini ditujukan agar dana pembangunan daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang terealisasi. “Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang,” katanya.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH juga bertujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
