Purbaya Sebut Pusat Finansial Internasional Percepat Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menjadi pendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya mengatakan salah satu pilar utama dalam UU PFII adalah akses modal dan investasi. Melalui pilar tersebut, PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing dan investasi.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7)
Purbaya mengungkapkan UU PFII lahir dari kebutuhan Indonesia untuk memiliki pusat finansial yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.
Ia menegaskan PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang terintegrasi.
“RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” ungkap Purbaya.
Menurutnya, jika perekonomian nasional dapat tumbuh lebih besar dan lebih cepat, manfaat jangka panjang yang dihasilkan juga akan semakin luas, mulai dari terciptanya basis pajak baru hingga pembukaan lapangan kerja sebagai efek berganda dari masuknya pembiayaan internasional.
Selain akses modal dan investasi, pilar kedua RUU PFII juga berfokus pada inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, keamanan siber berstandar internasional yang dibentengi oleh asas tata kelola, serta best practices manajemen keuangan internasional.
Sementara itu, pilar ketiga ditujukan untuk meningkatkan daya saing sumber daya nasional melalui penciptaan lapangan kerja bagi talenta unggulan Indonesia, transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan. Hal ini dinilai akan berdampak pada efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.
“Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.
