Kumparan Logo

Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Program Tax Amnesty

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Menurut dia, kebijakan pengampunan pajak justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan dunia usaha.

Indonesia tercatat sudah dua kali menjalankan program pengampunan pajak, yakni pada 2016 dan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II pada 2022.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/5).

Purbaya menilai, pelaksanaan tax amnesty dapat membuka celah kerentanan bagi pegawai pajak, termasuk risiko praktik suap hingga pemeriksaan hukum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha karena adanya ekspektasi pengampunan pajak di masa mendatang.

“Saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga meluruskan isu mengenai peserta PPS yang disebut akan diperiksa ulang oleh otoritas pajak. Dia menegaskan pemeriksaan tidak dilakukan kepada seluruh peserta tax amnesty jilid II.

Menurut dia, pemeriksaan hanya ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen tertentu dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), terutama terkait repatriasi aset dari luar negeri, tetapi belum merealisasikannya sesuai tenggat waktu.

“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak,” kata Menkeu.